Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home OPINI

Dam Haji di Tanah Air: Antara Fatwa, Pendapat Mazhab dan Rasionalitas Maqasid

Redaksi by Redaksi
May 17, 2025
in OPINI
0
Smiley face

Kebijakan Kementerian Agama RI yang membuka kemungkinan penyembelihan Dam jamaah haji musim 1446 H/2025 M dilakukan di tanah air menimbulkan perdebatan di kalangan ulama, praktisi haji, dan akademisi.

Sebagian menganggap kebijakan ini menyalahi ketentuan fikih, sementara yang lain memandangnya sebagai ikhtiar rasional dalam bingkai maqasid al-syari‘ah.

Dalam konteks Indonesia sebagai negara pengirim jamaah haji terbesar di dunia—dengan kuota mencapai 221.000 orang tahun ini—mayoritas jamaah menjalani skema haji tamattu’, yang mengharuskan mereka menyembelih Dam sebagai bagian dari manasik.

Persoalan muncul ketika pemerintah, dengan dalih efisiensi logistik dan persetujuan otoritas Arab Saudi, menyarankan pelaksanaan Dam dilakukan di Indonesia.

Wacana ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah penyembelihan Dam di luar Tanah Haram sah secara syar‘i?

You Might Also Like

Hardiknas 2 Mei 2025, Optimalisasi Anggaran Pendidikan dan Penguatan SDM

Pendidikan Widyalaya Mulai Menggeliat di Bumi Anoa, Sulawesi Tenggara

Bukan Sekadar Bertahan : Warga Marjinal Kota Kendari Berhak atas Layanan Publik yang Adil dan Inklusif

Mandulnya Elit Politik Ditengah Krisis Multidimensi

Fatwa Mazhab: Melacak Spektrum Pandangan

Fikih klasik tidak bersifat monolitik. Perbedaan pandangan antar mazhab justru menjadi sumber kekayaan epistemologis yang dapat dijadikan landasan ijtihad kontemporer.

Dalam persoalan lokasi penyembelihan Dam, mazhab Hanafi mewajibkan pelaksanaan di Tanah Haram namun membolehkan distribusi daging ke luar tanah haram.

Mazhab Maliki dan Hanbali lebih longgar; penyembelihan dapat dilakukan di luar Tanah Haram, terutama jika ada kemaslahatan yang kuat.

Sementara itu, Mazhab Syafi’i memiliki dua pandangan internal. Qaul mu‘tamad (pendapat resmi) mewajibkan penyembelihan di Tanah Haram.

Namun, sebagian tokoh dalam mazhab ini—dikenal sebagai ashab al-wujuh—membolehkan penyembelihan di luar, dengan syarat dagingnya tetap dikirim ke Makkah.

Keragaman ini membuka peluang reinterpretasi hukum berbasis konteks.

Di sinilah urgensi pendekatan maqasidi dalam membaca ulang teks dan praktik fikih. Tidak semua yang tekstual bersifat absolut; sebagian bisa ditafsir ulang sesuai dengan tujuan-tujuan utama syariat.

Maqasid al-Syari‘ah: Dari Tekstualitas ke Kontekstualitas

Pendekatan maqasidi menempatkan maslahat sebagai orientasi utama hukum Islam. Muhammad Thahir Ibn ‘Ashur, ulama besar Tunisia, dalam Tafsir al-Tahrir wa al-Tanwir, menegaskan bahwa penyembelihan Dam bukanlah ritual simbolik belaka, melainkan instrumen distribusi kesejahteraan bagi mustahik.

Ia bahkan menawarkan opsi menjual hewan yang belum sempat disembelih jika distribusi daging diperkirakan tidak efektif, lalu menyalurkan hasilnya kepada fakir miskin.

Smiley face

Realitas hari ini menunjukkan urgensi pendekatan tersebut. Dengan estimasi sekitar tiga juta ekor hewan harus disembelih untuk kebutuhan Dam global selama empat hari (hari Nahr dan hari-hari Tasyriq), setidaknya 750.000 ekor disembelih setiap hari.

Secara teknis, ini menciptakan tekanan logistik luar biasa di Arab Saudi, yang berpotensi menimbulkan tabdzir (pemborosan), kegagalan distribusi, hingga Dampak lingkungan.

Sebagian laporan menyebutkan banyaknya daging Dam yang tidak termanfaatkan dengan baik karena minimnya sistem penyimpanan dan distribusi. Dalam konteks ini, kebijakan penyembelihan Dam di tanah air menjadi pilihan yang bukan hanya praktis, tetapi juga sesuai dengan maqasid al-syari‘ah.

Ijtihad Jama‘i dan Reformulasi Fikih Ibadah

Tentu saja, kebijakan ini tidak boleh diambil secara pragmatis semata. Diperlukan ijtihad jama‘i—ijtihad kolektif dari para ulama lintas otoritas dan ormas—agar ada dasar fatwa yang kuat, sahih, dan terlembaga.

Sebuah fatwa yang mempertimbangkan dinamika kontemporer, namun tetap menghormati fondasi keilmuan klasik. Jika dikelola dengan baik, penyembelihan Dam di tanah air dapat menjadi praktik ibadah yang lebih berdampak.

Distribusi daging atau dana bisa diarahkan pada komunitas dhuafa, daerah rawan pangan, atau pesantren terpencil.

Dengan itu, nilai sosial dari Dam tidak terputus, bahkan bisa diperluas secara nyata. Lebih jauh lagi, hal ini membuka diskursus penting dalam studi fikih: perlunya pembaruan metode pengambilan hukum (manhaj al-istinbath) dalam persoalan ibadah yang bersifat ta‘abbudi namun memiliki dimensi sosial-ekonomi yang sangat kuat.

Saatnya Fikih Responsif

Kebijakan ini adalah ujian bagi kemampuan umat Islam, khususnya ulama dan akademisi, dalam menjawab tantangan zaman dengan pendekatan yang tidak reaksioner.

Jika kebijakan penyembelihan Dam di tanah air dilakukan dalam kerangka maqasid dan dikawal dengan standar syar‘i yang profesional dan transparan, maka ia tidak hanya sah secara fikih, tetapi juga sah secara moral.

Lebih dari sekadar debat tekstual, isu ini menantang kita untuk menyusun ulang perangkat fikih ibadah agar lebih responsif, humanis, dan tetap setia pada prinsip syariah: menghilangkan kesulitan dan menghadirkan kemaslahatan.

Penulis : Muhammad Iqbal, Lc., M.H.I
Dosen Fikih Perbandingan Mazhab IAIN Kendari

Post Views: 449
Previous Post

Konsolidasi Internal Organisasi, GMNI Hukum UHO Gelar PPAB

Next Post

Ketua Demokrat, Endang : Sebaiknya Polda Segera Panggil Mantan Gubernur Sultra

Redaksi

Redaksi

Related News

Hardiknas 2 Mei 2025, Optimalisasi Anggaran Pendidikan dan Penguatan SDM

Hardiknas 2 Mei 2025, Optimalisasi Anggaran Pendidikan dan Penguatan SDM

by Redaksi
May 2, 2025
0

Di Hari Pendidikan Nasional 2025 ini, mari kita berhenti sejenak dari euforia perayaan, dan bertanya lebih dalam. Apakah kita benar-benar...

Pendidikan Widyalaya Mulai Menggeliat di Bumi Anoa, Sulawesi Tenggara

Pendidikan Widyalaya Mulai Menggeliat di Bumi Anoa, Sulawesi Tenggara

by Redaksi
May 2, 2025
0

Keberadaan umat Hindu di Sulawesi Tenggara (Sultra) sejak pertama kali dimulai Tahun 1968 melalui program transimigrasi pertama di Desa Jati...

Bukan Sekadar Bertahan : Warga Marjinal Kota Kendari Berhak atas Layanan Publik yang Adil dan Inklusif

Bukan Sekadar Bertahan : Warga Marjinal Kota Kendari Berhak atas Layanan Publik yang Adil dan Inklusif

by Redaksi
April 25, 2025
0

Di tengah gencarnya pembangunan kota dan geliat ekonomi yang makin hidup, masih ada ribuan warga Kendari yang merasa tak terlayani....

Mandulnya Elit Politik Ditengah Krisis Multidimensi

Mandulnya Elit Politik Ditengah Krisis Multidimensi

by Redaksi
April 20, 2025
0

Partai politik merupakan salah satu unit terpenting dalam proses demokrasi, dimana partai politik menghubungkan serta melibatkan langsung rakyat dalam proses...

Next Post
Ketua Demokrat, Endang : Sebaiknya Polda Segera Panggil Mantan Gubernur Sultra

Ketua Demokrat, Endang : Sebaiknya Polda Segera Panggil Mantan Gubernur Sultra

LP-KPK Laporkan Indikasi Penyalahgunaan Dana BOSP dan Penyaluran PIP SD Negeri 2 Bante

LP-KPK Laporkan Indikasi Penyalahgunaan Dana BOSP dan Penyaluran PIP SD Negeri 2 Bante

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • Mahasiswa Teknik UHO Soroti Kelembagaan Internal BEM Teknik
  • Kades Labasa Diduga Langgar Aturan Penggunaan Dana Desa
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara