TenggaraNews.com, WAKATOBI – Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Komisi Cabang (Komcab) Kabupaten Wakatobi sambangi kantor Kejari melaporkan indikasi Penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan Penyaluran bantuan tunai Program Indonesia Pintar (PIP).
Sesuai telaah dan investigasi lapangan yang dilakukan LP-KPK Komcab Wakatobi diketahui SD Negeri 2 Bante berada di wilayah Desa Makoro Kecamatan Binongko, yang menerima dana BOSP senilai Rp.39.520.000,00 pertahunya, dengan jumlah siswa sebanyak 39 orang.
Proses realisasi dan pertanggung jawaban penggunaan dana bos tersebut tidak berdasar pada Peraturan perundang-undngan yang semestinya.
Ketua LP-KPK Komcab Wakatobi Usman Baga mengatakan, sesuai dengan tugas yang diberikan oleh Komisi Nasional, LP-KPK adalah lembaga pengawasan yang berpedoman pada AD/ART dan ketepan organisasi lainya dalam menjalankon job dilapangan.
” Tentu kita itu bekerja sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, serta berpedoman pada ketetapan-ketetqpan organisasi lainya, ” ujarnya pada Rabu 21 Mei 2025.
Penggunaan dana BOSP harus berpedoman pada Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Pada Pemerintah Daerah
Selain itu, ada juga Permendikbud nomor 6 tahun 2021 tentang petunjuk teknis pengelolaan bantuan operasional sekolah dan Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Bukan hanya itu termasuk penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) pada SD Negeri 2 Bante dinilai tidak sesuai ketentuan, apalagi Kepala sekolah menyimpan buku rekening siswa tanpa dasar hukum yang jelas.
Dewan Pembina LP-KPK Ahmad M mengatakan, untuk beberapa temuan lainnya masih sementara dilakukan penelitian sembari melihat tindak lanjut dari kejaksaan dalam menangani Laporan dimaksud sesuai peraturannya.
Sebab, LP-KPK kata dia adalah Lembaga Pemantau dan Investigasi Tipikor.
Ia berharap pihak kejaksaan sebagai mitra LP-KPK dapat bekerja secara profesional sebagai mitra, karena setiap laporan harus mendapatkan kepastian hukum dan informasi perkembangan laporan sesuai jangka waktu yang ditentukan oleh aturan.
Sementara itu Kepala Sekolah SD Negeri 2 Bante Aludin di konfirmasi untuk dimintai tanggapannya belum memberikan keterangan.
Upaya konfirmasi sejak Rabu, 21 Mei 2025 hingga berita ini tayang pada Kamis 22 Mei 2025 belum juga memberikan keterangan kepada wartawan.
Laporan : Ful
Editor : Tam









