Tenggaranews.com-Kuasa hukum Oktavianus, Dr. Supriadi melayangkan gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Kolaka, Sulawesi Tenggara, Kamis, 13 Agustus 2026.
Lahan seluas sekitar 1 hektare dengan status telah bersertifikat ini berlokasi di Desa Oko-Oko, Pomalaa, Kabupaten Kolaka. Lahan ini difungsikan untuk menunjang operasional jetty PT Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP).
Selain PT IPIP, Kantor Unit Pelayanan Pelabuhan (KUPP) Pomalaa juga menjadi pihak tergugat dalam perkara itu.
KUPP Pomalaa dinilai lalai karena menerbitkan rekomendasi izin operasional jetty tanpa verifikasi dan validasi dokumen yang sah.
Merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 52 Tahun 2021 atas perubahan PM 46 Tahun 2022, perolehan izin operasional wajib didasari hak kepemilikan yang sah serta tidak dalam status sengketa atau status quo.
Menurut Dr. Supriadi, perusahaan itu tidak memiliki itikad baik untuk membebaskan lahan maupun memberikan ganti rugi.
“Hak dari klien kami tidak pernah diganti rugi. Tanpa koordinasi maupun konfirmasi, PT IPIP langsung menimbun dan meratakan lahan empang milik klien kami hingga bukti pengelolaannya hilang,” ujar Supriadi, Minggu (16/82026).
Supriadi juga menilai pihak PT IPIP tidak kooperatif. Ia menyebut perusahaan justru bersikap arogan dengan menantang korban untuk membawa kasus ini ke jalur hukum.
Menurut Supriadi, tindakan itu sangat merugikan dan menindas masyarakat kecil yang berada dalam posisi lemah menghadapi kekuatan korporasi. Supriadi juga menyesalkan sikap investor yang mengabaikan hak-hak warga lokal.
Ia menilai investasi yang masuk ke daerah seharusnya membawa kemanfaatan dan kesejahteraan, bukan justru merampas hak milik masyarakat.
“Tetapi, sebaliknya hak-hak dari masyarakat diduga dirampas, salah satunya milik klien kami,” katanya.
Imbas persoalan ini, pihak korban mengalami kerugian materiel maupun imateriel. Korban menuntut keadilan melalui proses hukum.







