TNC, KENDARI – Kepala BPKAD Kota Kendari, Susanti mengungkapkan, realisasi gaji 13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkot Kendari akan dibayarkan pada Juli mendatang. Hal itu sesuai dengan surat edaran Kementerian Keuangan RI yang diterimanya.
Terkait petunjuk tekhnis, kata dia, pelaksanaan pemberian gaji, pensiun serta tunjangan ketiga belas dan THR, sudah diatir dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.05/2017, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/INK.05/2017.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI, gaji 13 dibayarkan bulan depan (Juli),” kata wanita yang akrab disapa Santi.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, besaran gaji 13 yang akan dibayarkan kepada setiap PNS, sesuai dengan gaji yang diterima pada bulan Juli beserta tunjangan-tunjangannya. Berbeda dengan THR yang sudah dibayarkan jelan lebaran lalu, besarannya sesuai dengan gaji yang diterima pada bulan Juni.
“Setiap PNS menerima gaji 13 berbeda, karena sesuai dengan besaran gaji dan tunjangan masing-masing,” jelasnya.
Laporan: Ichas Cunge








