TenggaraNews.com, PINANG RANTI – Masalah tunggakan klaim pembayaran BPJS ke rumah sakit (RS) sampai saat ini masih terus bermasalah. Ada RS yang justru mempublikasi “nasib” mereka ke publik atas keterlambatan BPJS membayar klaim. Janji Menkeu membailout BPJS sebesar Rp. 4.9 triliun masih saja terus dinanti kalangan RS, supplier obat dan supplier alat kesehatan. Semoga pekan ini janji tersebut direalisasikan.
Koordinator advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar mengatakan, bahwa posisi awal september 2018, utang klaim yang belum dibayar BPJS ke RS sekitar Rp. 7 triliun, terus naik karena pasien JKN terus dilayani RS. Per akhir Mei 2018, posisi utang klaim tersebut sebesar Rp. 4.2 triliun. Artinya, dalam posisi utang sebesar Rp. 4.2 triliun hingga Rp. 7 triliun dalam 3 bulan (Juni – Agustus 2018), maka secara merata beban denda BPJS bertambah sekitar minimal Rp 150 miliar (3 bulan x 1% x Rp. 5 triliun).
Tentunya, lanjut Timboel, beban BPJS akan terus bertambah bila tunggakan tersebut tidak juga kunjung dibayar ke RS. Sejak Menkeu berjanji membailout BPJS, lalu dilakukannya audit oleh BPKP hingga dikeluarkannya PMK No. 113/2018 hingga janji akan mencairkan bailout Rp. 4.9 triliun pada minggu ini, merupakan sejumlah proses waktu yang berakibat pada penambahan beban BPJS ke RS, karena adanya kewajiban membayar denda 1 persen per bulan atas keterlambatan pembayaran klaim tersebut.
“Kalau saja beban denda atas tunggakan tersebut disadari pemerintah dan BPJS Kesehatan, maka seharusnya pemerintah dan BPJS Kesehatan menggunakan instrumen supply chain financing (SCF) dengan meminjam ke bank untuk menutupi tunggakan utang klaim,” katanya kepada TenggaraNews.com, saat dikonfirmasi via WhatsApp, Senin 24 September 2018.
Lebih lanjut, Timboel menjelaskan, regulasi SCF saat ini hanya memposisikan RS yang pro aktif meminjam ke bank. Tidak semua RS mau menggunakan SCF ini guna membantu cash flownya, karena Faskes tersebut berharap dapat 1 persen denda secara keseluruhan, tidak mau mensharingkannya ke bank. BPJS Kesehatan terkendala untuk meminjam dari bank.
Dia juga menambahkan, dengan BPJS menggunakan SCF, maka BPJS kesehatan akan menjamin pembayaran klaim ke RS cepat terlaksana dan beban denda 1 persen akan dihemat.
“Dengan SCF maka cash flow RS segera pulih. Dengan SCF maka RS tidak akan membully BPJS lagi. Tidak akan ada lagi spanduk-spanduk yang memojokkan BPJS karena telat bayar klaim. Dengan SCF maka denda BPJS akan berkurang,” tambahnya.
Diterangkannya, bank akan membebankan bunga ke BPJS di bawah 12 persen per tahun atau di bawah 1 persen per bulan. Bank akan membebankan bunga ke BPJS bervariasi sekitar 0.5-0.8 persen. Ini artinya denda 1 persen yang wajib dibayarkan BPJS ke RS akan bisa dihemat sekitar 0.2 – 0.5 persen per bulan dari outstanding tunggakan klaim.
Dengan SCF ini, misalkan, bila bank membebankan suku bunga pinjaman 0.7 persen perbulan ke BPJS, maka BPJS bisa menghemat denda sebesar 0.3 persen per bulan atau selama Juni – Agustus 2018 ini, bisa menghemat sekitar Rp. 45 milyar ( 3 bulan x 0.3 persen x Rp. 5 triliun). Suatu penghematan yang besar tentunya.
Dengan SCF maka pundi pundi APBN akan bertambah. Dengan BPJS Kesehatan menggunakan SCF, maka pendapatan bunga dan pendapatan administrasi bagi bank akan meningkat. Pendapatan bank yang meningkat ini tentunya menjadi pendukung keuntungan bagi bank, yang akhirnya menjadi obyek pajak bagi negara dan akan menambah pundi-pundi APBN.
Bila denda 1 persen dibayar ke RS dan itu menjadi pendapatan Faskes, maka dipastikan nilai pajak rumah sakit lebih kecil dari pajak keuntungan bank. APBN akan mendapat pajak lebih besar dari bank dibandingkan dari rumah sakit.
“Oleh karena itu, ketentuan tentang SCF harus segera direvisi, dengan posisi BPJS harus pro aktif menggunakan SCF ini, tentunya dalam kondisi defisit seperti saat ini,” imbuhnya.
Bila saja pekan ini dana bailout Rp. 4.9 Triliun turun, maka utang klaim sebesar Rp. 7 triliun akan dibayarkan. Tapi masih ada kekurangan Rp. 2 triliun. Artinya, masih ada tunggakan BPJS ke RS yang cukup besar dan berakibat pada pembayaran denda 1 persen lagi, atau sekitar Rp. 20 miliar per bulan.
Dengan kondisi defisit yang sangat besar, maka beban denda akan terus bertambah, bila pemerintah hanya membailout Rp. 4.9 triliun. Oleh karenanya, memang pemerintah harus membuat skenario bailout tahap II ke BPJS di tahun ini, dan dalam proses penantian pencairan bailout tahap II ini SCF bisa digunakan, sehingga klaim tunggakan ke RS bisa terbayarkan dan defisit 2018 tidak terbawa ke tahun 2019. (IC/Red)









