TenggaraNews.com, JAKARTA – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Periode 2018-2020 menyampaikan seruan mosi tidak percaya, kepada Respiratori Sadddam Al Jihad selaku Ketua Umum PB HMI.
Pasalnya, Respiratori Saddam Al Jihad diduga melakukan tindakan amoral, baik dari pihak eksternal maupun internal organisasi. Selain itu, dalam siaran pers PB HMI, Rabu 19 Desember, Ketum PB HMI dinilai tidak tunduk dan patuh pada AD/ART yang berlaku.
Sekretaris Jenderal PB HMI, Arya Kharisma Hardy bersama Rahim Key (Ketua Bidang PAO), Abdul Rabby Syahrir (Ketua Bidang LH) dan Hady Rusmadi (Ketua Bidang Ekonomi dan Pembangunan) beserta pengurus lainnya, selaku fungsionaris PB HMI berdasarkan SK PB HMI Periode 2018-2020 Nomor: ISTIMEWA/KPTS/K/08/1439 tentang Susunan Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam Periode 2018-2020, tertanggal 12 Rajab 1439 H bertepatan pada 29 Maret 2018, bermaksud menyampaikan beberapa hal.
Terjadinya tindakan amoral yang dilakukan oleh Ketua Umum PB HMI, dengan beberapa korban, baik dari pihak eksternal maupun internal yang menghancurkan marwah organisasi dan mencoreng nama keluarga besar HMI
“Sampai dengan saat ini, tidak ada penjelasan dari Respiratori Saddam Al Jihad atas tindakan amoral tersebut. Hal itu bertentangan dengan pasal 3, 4, dan 5 AD HMI serta pasal 6 (ayat 1 dan 3), dan pasal 20 (ayat 4) ART HMI,” jelas Sekretaris Jenderal PB HMI, Arya Kharisma Hardy saatemimpin seruan mosi tidak percaya terhadap Ketum PB HMI, disekretariat PB HMI.
Sementara itu, Ketua Bidang PAO , Rahim Key menjelaskan, bahwa terjadinya reshuffle kepengurusan PB HMI, dimana Respiratori Saddam Al Jihad mengangkat unsur pimpinan Sekjend yang sudah masuk dalam kepengurusan MN KAHMI, dan Perempuan SOKSI dalam hal ini menjabat sebagai anggota departemen Kajian Amerika dan Eropa.
“Hal itu bertentangan dengan pasal 4 (ayat 5 dan 6) dan pasal 9 ART HMI. Dari point-point diatas, maka dalam release ini kami menyampaikan mosi tidak percaya kami kepada saudara Respiratori Sadddam Al Jihad, selaku Ketua Umum PB HMI,” jelasnya.
Akibat dari perbuatan Ketua Umum PB HMI tersebut, pihaknya akan menyerahkan persoalan ini kepada MPK PB HMI, sebagaimana pasal 14 AD HMI serta pasal 41, 42, dan 43 ART HMI, untuk menjatuhkannya dari jabatan Ketua Umum sesuai pasal 20 (ayat 11) dan /atau memecatnya sesuai dengan pasal 9 (ayat 1 dan 2) sebagai anggota biasa HMI, sekaligus mengembalikan kepengurusan kepada SK sebelumnya dengan Nomor : ISTIMEWA/KPTS/K/08/1439 karena mengandung kecacatan didalamnya. (MIP)









