TenggaraNews.com, KENDARI – Aktivitas PT. Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dan PT. Obsidian Stainles Steel (OSS) kembali menuai sorotan. Kali ini datang dari Konsorsium Pemerhati Investigasi Lingkungan Hidup Sultra, yang mendesak pihak kepolisian segera menindak tegas kedua perusahaan tersebut, atas dugaan kejahatan lingkungan yang berimplikasi pada musibah alam.
Koordinator massa aksi, Ahmad Zainul mengatakan, sebagaimana amanat UU Pasal 33 ayat 3 bahwa bumi dan air dikelola oleh negara untuk kemakmuran rakyat. Akan tetapi, justru hal berbeda yang dirasakan masyarakat.
Mantan Ketua BEM FUAD IAIN itu menegaskan, kehadiran PT. VDNI dan PT OSS justru menjadi biang musibah. Rasa pahit lebih dominan dirasakan oleh masyarakat ketimbang manfaatnya.
“Aktivitas VDNI dan PT. OSS yang diduga sebagai pemicu terjadinya kejahatan lingkungan dan itu perbuatan yang tidak boleh ditoleransi. Sebab, persoalan itu sangat fatal dan rentan terhadap kesenjangan, dan keamanan rakyat dari bahaya lingkungan dan alam. Kasus penadaan bahan material pembanguan fasilitas smelter yang berasal dari hutan produksi tanpa IPPKH adalah kasus kejahatan lingkungan yang sangat luar biasa,” tegas Zainul dalam orasinya, Senin 8 Juli 2019.
Penyegelan terhadap ratusan alat berat PT. OSS yang dilakukan aparat kepolisian, atas dugaan penambangan ilegal, harus benar-benar ditangani secara profesional dan serius.
“Alat bukti berupa alat berat PT. OSS yang disita beberapa waktu lalu di lokasi pengambilan material tanah uruk, adalah bukti nyata adanya campur tangan terhadap lokasi tak ber IPPHK tersebut,” jelas pendiri OASIS Sultra itu
Menurut dia, Mr. Andrew Zhu Ming Dong sebagai Direktur Utama kedua perusahaan tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jika tidak mampu berjalan di atas regulasi, hanya mendulang keuntungan dan mengabaikan lingkungan, maka lebih baik gulung tikar dari bumi Konawe.
“Polda Sultra harus memproses secara hukum dan menghentikan sementara aktifitas PT. OSS di Morosi, hingga kasus dugaan kejahatan lingkungan selesai,” tutupnya.
Laporan : Ikas









