TenggaraNews.com, KENDARI – Nasib pedagang kaki lima yang berjualan di kawasan eks MTQ Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), terancam ditertibkan oleh Dinas PUPR Kota Kendari.
Sebelum lapak-lapak ditertibkan, saat ini Dinas PUPR Kota Kendari tengah melakukan sosialisasi dengan mengeluarkan surat peringatan.
“Untuk tahap awal kita sosialisasi dan memberikan surat peringatan kepada para pedagang untuk pindah,” kata Erlis Sadia Kencana, Kepala Dinas PUPR Kota Kendari.
Surat yang dilayangkan itu berisi 3 poin, yakni :
1. Menghentikan segala aktivitas perdagangan dan jasa di lokasi tersebut dan memenuhi panggilan/teguran ini kepada Dinas PUPR Kota Kendari.
2. Membongkar secara mandiri bangunan permanen dan non permanen yang berada di lokasi tersebut.
3. Segera menindaklanjuti surat panggilan/teguran ini, jika tidak diindahkan akan diberikan sanksi secara administratif lanjutan berapa surat peringatan tertulis surat pembongkaran sendiri, penyegelan bangunan dan penertiban.
Laporan : Uciyana
Editor : Rustam









