Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home Ibukota

Forsemesta Minta Ketegasan Kementerian ESDM atas Dugaan Kejahatan Lingkungan PT Bososi

Redaksi by Redaksi
January 15, 2019
in Ibukota
0
Smiley face

TenggaraNews.com, KENDARI – PT. Bososi Pratama yang melakukan aktivitas pertambangan di Desa Morombo, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga kuat telah terlibat kejahatan lingkungan dan illegal mining. Olehhya itu, Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (Forsemesta) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta ketegasan Kementerian ESDM RI, agar segera mencabut IUP PT. Bososi Pratama. Selain itu, organisasi yang terdiri dari presedium PW Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII), Lisuma dan Lira Sultra ini juga meminta ketegasan Kementerian ESDM RI, untuk tidak mengabulkan permohonan izin kuota eksport nickel perusahaan tambang tersebut.

Koordinator Presedium Forsemesta Sultra, Muh. Ikram Pelesa mendesak Kapolri agar segera memproses hukum Direktur Utama PT. Bososi Pratama, Andi Uci Abdul Hakim atas kejahatan lingkungan dan Ilegal mining serta tidak patuh terhadap surat pemberhentian operasional perusahaan.

Sejumlah pelanggaran PT. Bososi Pratama tersebut akan disampaikan langsung kepada pihak Kementerian ESDM RI, Kapolri dan KPK RI, saat Forsemesta menggelar aksi demonstrasi, Rabu 16 Januari 2019.

“Kami juga meminta kepada KPK RI untuk segera memproses hukum Direktur Utama PT. Bososi Pratama, Andi Uci Abdul Hakim atas jejahatan perpajakan, iarena diduga melakukan penunggakan pajak milyaran rupiah, serta melakukan pelaporan data penghasilan secara fiktif,” tegas Ikram, Selasa 15 Januari 2019.

Menurut dia, atas sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Bososi Pratama, maka sanksi yang diberikan bukan hanya penghentian sementara, tapi pencabutan IUP. Sebab, jika mengacu pada dasar aturan kebijakan tersebut, kondisi perusahaan dalam keadaan non CnC. Sebagaimana dalam Permen ESDM No.43 Tahun 2015, tentang tata cara evaluasi penerbitan izin usaha pertambangan mineral dan batu bara, ketika perusahan sudah non CnC maka IUP-nya harus dicabut.

You Might Also Like

Ketua KNPI Sultra Hendrawan, Desak Gubernur Copot Kadis Kominfo Sultra

Telkomsel Suport Perhelatan STQH Nasional XXVIII  di Kota Kendari

GMNI Kendari Tuntut Fungsi Pengawasan DPRD Sultra Hingga Monumen Randi-Yusuf ‎

Obyek Wisata Pantai Nambo Ditata Kembali

“Olehnya itu, kami yang tergabung dalam Forsemesta Sultra, menolak secara tegas aktifitas pertambangan secara illegal yang dilakukan PT. Bososi Pratama, karena telah merugikan negara,” tegasnya.

Smiley face

Ditambahkannya, kejahatan lingkungan dan Illegal mining di Desa Morombo, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara yang dilakukan PT. Bososi Pratama hanya diganjar dengan penghentian aktivitas sementara oleh Gubernur Sultra, Ali Mazi (Surat balasan Dinas ESDM Sultra Kepada Foraemesta SULTRA No : 540/4.290 terhadap data 27 perusahaan tambang yang diberhentikan).

Lebih lanjut, Ketua IPPMIK Kendari ini menjelaskan, dengan rujukan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, maka kebijakan pemberhentian sementara aktivitas pertambangan PT. Bososi Pratama, atas pertimbangan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki KTT dan tidak mempunyai RKAB aktivitas perusahaan.

Namun, kata dia, berdasarkan data hasil investigasi, perusahaan tersebut juga turut melakukan perampokan Sumber Daya Alam (SDA) di dalam kawasan hutan dan diluar dari IPPKH seluas 496,33 hektare. Hal tersebut berdasarkan UU Kehutanan Pasal 38 ayat 4 yang menjelaskan, bahwa pada kawasan hutan lindung dilarang melakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka.

Untuk itu, Plt. Ketua Umum PW GPII Sultra ini menerangkan, bahwa PT. Bososi Pratama diduga kuat telah melakukan perambahan hutan lindung yang berada disekitar IUP. Sebab, dalam IUP Perushaan seluas 1850 hektare, terdapat kawasan hutan lindung seluas 662,78 hektare, hutan produksi
terbatas 1.106,15 hektare dan hutan produksi 68,06 hektare. Namun, pada kenyataannya dalam aktivitas perusahaan tersebut melakukan perubahan fungsi hutan lindung dinilai tidak sesuai mekanisme, dimana
luas perubahan fungsi hutan lebih luas dari IUP PT. Bososi Pratama terdapat ketidaksamaan dari rencana tata ruang wilayah (RTRW) Provinsi Sultra dan Kabupaten Konawe Utara, ditemukan ada beberapa perusahaan join operasional yang sedang beraktifitas diatas lahan IUP
PT. Bososi Pratama belum mengantongi Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

“Selain itu, diketahui juga sampai saat ini aktivitas perusahaan masih berjalan, mengabaikan instruksi pemberhentian aktivitas sementara dari Pemprov Sultra,” terang Ikram. (Tim)

Post Views: 260
Tags: #bososi#Forsemesta#ielegalminning#konut#Pertambangan#Sultra
Previous Post

Kendari Terima Dua Penghargaan, Sulkarnain: Ini Hasil Kerja Keras Semua Pihak

Next Post

Motor Hilang di RSUD Muna, Ditemukan Usai Update Status di Facebook

Redaksi

Redaksi

Related News

Ketua KNPI Sultra Hendrawan, Desak Gubernur Copot Kadis Kominfo Sultra

Ketua KNPI Sultra Hendrawan, Desak Gubernur Copot Kadis Kominfo Sultra

by Redaksi
October 17, 2025
0

TenggaraNews.com, KENDARI - Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka (ASR) segera mencopot Kadis...

Telkomsel Suport Perhelatan STQH Nasional XXVIII  di Kota Kendari

Telkomsel Suport Perhelatan STQH Nasional XXVIII  di Kota Kendari

by Redaksi
October 14, 2025
0

TenggaraNews. com, KENDARI– Telkomsel kembali mengambil peran aktif dalam event keagaaman dan kebudayaan nasional. Kali ini, Telkomsel berpartisipasi dalam perhelatan...

GMNI Kendari Tuntut Fungsi Pengawasan DPRD Sultra Hingga Monumen Randi-Yusuf  ‎

GMNI Kendari Tuntut Fungsi Pengawasan DPRD Sultra Hingga Monumen Randi-Yusuf ‎

by Redaksi
September 26, 2025
0

‎TenggaraNews. Com, KENDARI - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kendari menggelar demonstrasi di depan Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara terkait...

Obyek Wisata Pantai Nambo Ditata Kembali

Obyek Wisata Pantai Nambo Ditata Kembali

by Redaksi
May 22, 2025
0

TenggaraNews.com, KENDARI  – Obyek wisata Pantai Nambo yang dulu banyak dikunjungi wisatawan mulai ditata kembali oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari....

Next Post
Motor Hilang di RSUD Muna, Ditemukan Usai Update Status di Facebook

Motor Hilang di RSUD Muna, Ditemukan Usai Update Status di Facebook

Terobosan Baru, Hugua Launching Aplikasi Merah

Terobosan Baru, Hugua Launching Aplikasi Merah

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • Perjuangan Pemda Membangun Akses Jalan Dete – Wisata Huntete Pulau Tomia
  • Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa Ungkap Fakta Penipuan Mantan Istri: Dugaan Gelapkan Uang hingga Poliandri
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara