TenggaraNews.com, KENDARI – Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) H. Ali Mazi, SH menyerahkan 25 ribu sertifikat tanah untuk rakyat dalam kegiatan Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) 2021 di Kota Kendari pada Kamis, 9 Desember 2021.
Hadir pula secara virtual Menteri Agraria danTata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Dr. Sofyan Jalil.
Menurut Gubernur Ali Mazi, kegiatan bertajuk “Penyerahan Secara Simbolis Sertifikat Tanah untuk Rakyat. Kegiatan PTSL Tahun 2021” ini adalah capaian kinerja yang telah raih oleh Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional.
“Dalam hal ini Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi, bersama Kantor BPN Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara yang telah sukses melaksanakan Program Sterategis Nasional yaitu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di wilayah Sulawesi Tenggara. Kesuksesan tersebut, telah membawa berkah dan menjadi suatu kebanggaan serta kebahagian bagi kita semua,” kata Ali Mazi sebagaimana dilansir di laman sgj10.com.
Berdasarkan instruksi Presiden Joko Widodo, Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan PTSL di seluruh wilayah Republik Indonesia, dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran PTSL, maka Pemerintah Sultra sangat mendukung Program PTSL.
Meskipun pelaksanaan Program PTSL di Provinsi Sultra tidak berjalan dengan mudah, namun sebagai mitra Pemerintah Daerah, dan melihat komitmen Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Sultra bersama seluruh jajarannya telah berupaya semaksimal mungkin menyukseskan Program PTSL, sebagai wujud sumbangsih berharga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sultra.
“Alhamdulillah, wujud komitmen tersebut, pada siang hari ini akan diserahkan sertifikat hak atas tanah hasil kegiatan PTSL Tahun 2021 kepada masyarakat Provinsi Sultra sejumlah 25.000 bidang yang tersebar pada 17 kabupaten/kota. Tentunya hal ini merupakan suatu kebahagiaan bagi masyarakat Sultra, mengingat dengan adanya sertifikat ini berarti status kepemilikan tanah sudah jelas, sehingga dapat meminimalisir adanya sengketa dan konflik tanah. Lebih dari itu, sertipikat ini juga bernilai manfaat sebagai agunan untuk memperoleh modal usaha guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Ali Mazi.
Berkenaan dengan kegiatan ini, atas nama Pemerintah Daerah Sultra, mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bapak Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional bersama jajarannya, khususnya yang ada di Bumi Anoa.
“Saya selaku Gubernur Sulawesi Tenggara dan secara pribadi menyampaikan selamat kepada masyarakat Sulawesi Tenggara penerima Sertifikat hak atas tanah Program PTSL 2021. Semoga sertifikat tersebut dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Untuk itu, tak lupa saya berpesan kepada masyarakat Sulawesi Tenggara, agar mempergunakan sertifikat tanah yang dimiliki dengan bijak, demi membangun kesejahteran bapak/ibu dan saudara-saudari sekalian, dan untuk anak cucunya di masa yang akan datang,” kata Gubernur Ali Mazi.
Acara ini disaksikan secara virtual oleh Menteri Agraria Tata Ruang atau ATR/BPN Sofyan Jalil, diikuti Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) H. Rusdy Mastura, dan Gubernur Kalimantan Selatan H. Sahbirin Noor, S.Sos, M.H. . Penyerahan secara simbolis di Sultra ini dilakukan empat wilayah antara lain diikuti seluruh kantor pertanahan kabupaten/kota se-Sultra secara virtual.
Kepala Kanwil BPN Sultra Iljas Tedjo Prijono mengatakan, sebanyak 100 bidang diserahkan secara simbolis. Kata dia, terdiri dari 93 bidang tanah masyarakat, dua bidang wakaf, tiga bidang aset pemerintah desa dan dua bidang tanah aset Pemerintah Provinsi Sultra.
“Sedangkan untuk tiga lokasi lainnya yaitu Kota Baubau 50 bidang, Kabupaten Buton Selatan 14 bidang dan Kabupaten Wakatobi 22 bidang diserahkan pada masing-masing kantor,” kata Iljas Tedjo Prijono.
Sementara itu, Gubernur Ali Mazi mengatakan, penyerahan sertifikat tanah ini merupakan suatu kebahagiaan bagi masyarakat Sultra, sebab status kepemilikan tanah sudah jelas. Lebih dari itu, sertifikat tanah ini juga bernilai guna sebagai modal bagi masyarakat untuk membuka usaha meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Saya berpesan kepada masyarakat Sulawesi Tenggara sekalian agar mempergunakan sertifikat tanah ini dengan bijak,” jelas Ali Mazi.
Laporan : Rustam









