Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home TNC Health

Ini Aturan Terbaru KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesehatan

Redaksi by Redaksi
May 15, 2024
in TNC Health
0
Smiley face

TenggaraNews.com, JAKARTA – Pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

KRIS akan membuat sistem pengelompokan ruang rawat inap berdasarkan kelas 1, 2, 3 yang selama ini dikenal di BPJS Kesehatan tidak berlaku lagi.

Dengan berlakunya sistem ini, maka semua peserta BPJS akan mendapatkan ruang rawat inap dengan fasilitas yang serupa

Berubahnya sistem di BPJS kesehatan itu termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Pemerintah menargetkan sistem KRIS akan mulai berlaku di semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS paling lambat 30 Juni 2025.

You Might Also Like

Tingkatkan Pelayanan, Haliana Genjot Kesehatan Prima

Yudhi-Nirna Selesai Periksa Kesehatan di RSUD Kota Kendari

Bapaslon AJP-ASLI Jalani Medical Cek Up di RSUD Kota Kendari

DPR Apresiasi Usaha Seluruh Pihak Perangi TBC di Indonesia

Berikut ini merupakan 6 ketentuan yang berubah dengan terbitnya peraturan tersebut, sebagaimana dilansir dari laman cnbcindonesia.com pada Rabu, 15 Mei 2024.

Dikutip dari Perpres 59 tahun 2024, Kelas Rawat Inap Standar didefinisikan sebagai standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh Peserta. Sebagaimana diketahui, BPJS saat ini menerapkan sistem kelas yang terbagi menjadi kelas 1, 2 dan 3. Pembagian itu mengelompokan peserta berdasarkan besaran iuran dan kualitas ruang perawatan yang menjadi haknya.

Sementara dalam sistem KRIS, semua peserta berhak mendapatkan ruang perawatan yang sama dengan standar yang telah diatur pemerintah.
Kriteria Ruang Rawat

Kriteria ruang perawatan termuat dalam Pasal 46A Perpres 59/2024. Berikut ini merupakan 12 kriteria yang harus dipenuhi pihak rumah sakit untuk bisa merawat pasien BPJS Kesehatan menggunakan sistem KRIS.

a. komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi;

b. ventilasi udara;

c. pencahayaan ruangan;

d. kelengkapan tempat tidur;

e. nakas per tempat tidur;

f. temperatur ruangan;

g. ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi;

h. kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur;

i. tirat/partisi antar tempat tidur;

j. kamar mandi dalam ruangan rawat inap;

k. kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas; dan

l. outlet oksigen.

Perpres 59 Tahun 2024 mengamanatkan sistem KRIS diberlakukan secara bertahap. Pemerintah memberikan tenggat sistem ini harus bisa dilakukan di semua rumah sakit di Indonesia yang bekerja sama dengan BPJS paling lambat 30 Juni 2025.

Iuran Makin Mahal?

Perpres yang sama mengisyaratkan penerapan sistem KRIS akan berpengaruh pada iuran para peserta. Penerapan iuran baru ini bahkan juga diberi tenggat paling lama mulai berlaku pada 1 Juli 2025.

Smiley face

Besaran iuran peserta akan bergantung dari hasil evaluasi yang dilakukan selama penerapan KRIS di tahap awal. Dalam Pasal 103B Perpres 59 Tahun 2024 menyebutkan Menteri Kesehatan akan melakukan evaluasi terhadap fasilitas ruang perawatan di tiap rumah sakit.

Evaluasi akan dilakukan dengan koordinasi bersama dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Ayat 7 pasal yang sama kemudian menyebut hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi dasar penetapan Manfaat, tarif dan Iuran.

Daftar Layanan yang Tak Ditanggung

Merujuk salinan Perpres 59 Tahun 2024, terdapat sedikit perubahan dalam Pasal 52 yang mengatur tentang pengecualian layanan untuk para peserta BPJS Kesehatan. Adapun perubahan terdapat dalam Ayat (1) huruf d, m dan r Pasal 52.

Berikut ini merupakan daftar poin yang diubah.

d. pelayanan kesehatan yang jaminan pertanggungannya diberikan oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai atau ketentuan yang ditanggung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diberikan sesuai hak kelas rawat Peserta;

m. alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik;

r. pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang yang telah dijamin melalui skema pendanaan lain yang dilaksanakan kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kelas Eksekutif

Meski sistem kelas dihapuskan, namun pemerintah tetap membolehkan peserta untuk meningkatkan ruang rawat. Perpres tersebut menyatakan peserta dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya, termasuk rawat jalan eksekutif dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan.

Peserta juga bisa meningkatkan pelayanan dengan membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan tersebut.

Selanjutnya, Ayat (2) Pasal 51 Perpres 59/2024 juga menyebutkan pihak yang bisa membayar selisih tersebut. Selisih antara biaya yang dijamin BPJS Kesehatan dengan biaya akibat peningkatan pelayanan dapat dibayar oleh; a. peserta yang bersangkutan; b. pemberi kerja; c. asuransi kesehatan tambahan.

Sumber : cnbcindonesia.com

Laporan : Rustam

Post Views: 187
Previous Post

Bocoran Survei Indikator, Elektabilitas Aksan Jaya Putra Masih Teratas

Next Post

Survei Indikator Politik Indonesia : AJP Calon Wali Kota Paling Diinginkan Memimpin Kota Kendari

Redaksi

Redaksi

Related News

Tingkatkan Pelayanan, Haliana Genjot Kesehatan Prima

Tingkatkan Pelayanan, Haliana Genjot Kesehatan Prima

by Redaksi
January 3, 2025
0

TenggaraNews.com, WAKATOBI - Dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan secara prima disemua pelosok di Kabupaten Wakatobi, Dinas Kesehatan launching Integrasi Pelayanan...

Yudhi-Nirna Selesai Periksa Kesehatan di RSUD Kota Kendari

Yudhi-Nirna Selesai Periksa Kesehatan di RSUD Kota Kendari

by Redaksi
August 31, 2024
0

TenggaraNews.com, KENDARI - Pasangan Bakal Calon Walikota Kendari Yudhianto Mahardika dan Nirna Lachmudin selesai menjalani lroses pemeriksaan kesehatan di RSUD...

Bapaslon AJP-ASLI Jalani Medical Cek Up di RSUD Kota Kendari

Bapaslon AJP-ASLI Jalani Medical Cek Up di RSUD Kota Kendari

by Redaksi
August 31, 2024
0

TenggaraNews.com, KENDARI- Pasangan bakal calon (Bapaslon) Wali Kota Kendari, Aksan Jaya Putra-Andi Sulolipu (AJP-ASLI) menjalani medical cek up atau pemeriksaan...

DPR Apresiasi Usaha Seluruh Pihak Perangi TBC di Indonesia

DPR Apresiasi Usaha Seluruh Pihak Perangi TBC di Indonesia

by Redaksi
August 19, 2024
0

TenggaraNews.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Industri dan Pembangunan (Korinbang) Rachmat Gobel, mengapresiasi terbentuknya Kaukus Tuberkolosis. Baginya,...

Next Post
Survei Indikator Politik Indonesia : AJP Calon Wali Kota Paling Diinginkan Memimpin Kota Kendari

Survei Indikator Politik Indonesia : AJP Calon Wali Kota Paling Diinginkan Memimpin Kota Kendari

KLHK Ajak Pemangku Kepentingan Implementasikan Rencana Keanekaragaman Hayati

KLHK Ajak Pemangku Kepentingan Implementasikan Rencana Keanekaragaman Hayati

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • Konsolidasi Internal Organisasi, GMNI Hukum UHO Gelar PPAB
  • Hardiknas 2 Mei 2025, Optimalisasi Anggaran Pendidikan dan Penguatan SDM
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara