TenggaraNews.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengagendakan pembacaan putusan sela atas perkara nomor 34-PHP Pilkada Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada hari Senin dan Selasa, 15 dan 16 Februari 2021 di Jakarta.
“Dalam putusan sela nanti, kita berharap untuk adanya putusan seadil-adilnya, atau menolak permohonan pemohon dan menerima pembelaan atau eksepsi termohon dan pihak terkait, “ kata Samsu,SP.M.Si, Juru Bicara Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Konsel, Surunuddin Dangga dan Rasyid (Suara) melalui saluran telepon seluller, Sabtu 6 Februari 2021.
Seperti diketahui, persidangan pertama di MK sudah dilaksanakan dengan agenda penyampaian permohonan pemohon Paslon Bupati dan Wakil Bupati Konsel, Muhammad Endang SA dan Wahyu Ade Pratama nomor urut 3 atau dikenal dengan akronim Ewako.
Kemudian MK juga sudah menggelar sidang kedua, dengan agenda penyampaian jawaban pihak termohon, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konsel dan pihak terkait, yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Konsel dan Paslon Suara nomor urut 2.
“Selaku pihak terkait, tentu berharap agar permohonan pemohon tidak diterima hakim MK, sebab sidang MK hanya menyidangkan sengketa hasil pemilihan. Saya yakin pembacaan pembelaan termohon KPU Konsel dan pihak terkait, Bawaslu Konsel dan Paslon Suara dapat diterima hakim MK, “ ujar Samsu.
Bila dalam putusan sela dinyatakan tetap dilanjutkan ke persidangan berikutnya, maka agenda sidang dijadwalkan 19 Februari sampai 18 Maret 2021 mendatang.
Mengingat sidang perkara Pilkada Konsel di MK masih terbilang lama, Jubir Paslon Surunuddin Dangga dan Rasyid kemudian mengingatkan, agar masyarakat Konsel tidak berspekulasi terhadap proses hukum.
“Mari kita hormati atas proses hukum ini. Semoga putusan nanti sudah melalui pertimbangan yang seadil-adilnya,” tutup Samsu yang terkenal dengan aksi pantunnya saat kampanye.
Laporan : Rustam









