TenggaraNews.com, MUNA – Kepala Desa Labasa, Kecamatan Tongkuno Selatan, Kabupaten Muna inisial LAK, diduga menyalah gunakan wewenangnya dalam menggunakan dana desa tahun anggaran 2025.
Penyalahgunaangunaan wewenang tersebut tampak terjadi pada salah satu pekerjaan yang dialihkan, tanpa sepengetahuan warga dan diduga kuat hanya untuk mengejar kepentingan pribadi.
Salah seorang warga Desa Labasa, Ahmad Jaya, menyayangkan sikap kepala Desa Labasa.
Sebab kata dia, terdapat item pekerjaan yang sebelumnya sudah disepakati bersama yaitu pembukaan jalan usaha tani, tetapi pemerintah desa mengalihkannya ketempat lain secara mendadak, tanpa melalui forum rapat.
“Hasil musyawarah desa di bulan Januari 2025 lalu berupa pembuatan jalan setapak di pemukiman warga, kemudian jalan usaha tani dimulai dari samping pasar Labasa untuk akses warga yang berkebun. Tapi tanpa sepengetahuan sebagian warga, dialihkan untuk kebun desa dan pembuatan jalan perlindungan kawasan hutan milik desa,” kata Ahmad Jaya.
Heranya lagi kata dia, pengalihan mendadak tersebut setelah diketahui pengalihan pekerjaan terbaru di lokasi berupa pembuatan jalan baru untuk melindungi kawasan hutan lindung.
Dengan pekerjaan yang dianggap tidak prosedural itu, Ahmad Jaya bersama masyarakat Desa Labasa melakukan penghentian pekerjaan tersebut.
“Penghentian paksa excapator yang bekerja tgl 30 September dan baru diadakan sosialisasi pekerjaan tgl 01 Oktober setelah ada aksi dari masyarakat,” Pungkasnya.
Ahmad Jaya pun meminta kepada pihak kepolisian dan kejaksaan negeri Muna agar segera memeriksa kepala desa Labasa atas dugaan penyalah gunaan wewenang atas perubahan pekerjaan proyek di desa Labasa karena diduga kuat hanya untuk mendapatkan keuangan pribadi.
Hingga berita dinaikan belum ada penjelasan dari kepala desa Labasa terkait perubahan program secara mendadak dan sampai pengalihan program dadakan berupa pembuatan kebun desa dan pembuatan jalan baru pada kawasan hutan lindung.
Laporan : Hasan Barakati
Editor : Tam