TenggaraNews. com, WAKATOBI – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menanggapi adanya aktivitas tambang galian golongan C dan reklamasi atau penimbunan laut di Kabupaten Wakatobi.
Aktivitas tanpa prosedur itu dinilai masuk ranah pidana.
Hal itu secara tegas disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tenggara Andi Makkawaru.
Ia mejelaskan, setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan galian golongan C harus mengajukan izin usaha pertambangan untuk mendapatkan persetujuan lngkungan hidup sebagai alas hukum izin usaha pertambangan atau IUP.
Mengenai aktivitas penambangan bebatuan atau galian golongan C yang ada di kabupaten Wakatobi sejauh ini belum ada yang mengajukan izin pertambangan ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi.
” Setahu kami, mohon dikonfirmasi ke Dinas ESDM Provinsi Sultra. Belum ada pengajuan ijin usaha pertambangan batuan di Kabupaten Wakatobi, sehingga dalam sisi persetujuan lingkungan hidupnya sebagai alas hukum ijin usaha pertambangan (IUP) batuan berproduksi belum pernah ada yg terbit di kab.Wakatobi, ” tegas Kadis DLH Provinsi Sulawesi Tenggara pada Senin, 11 Agustus 2025.
Sehingga mengenai maraknya aktifitas penambangan yang terjadi di Desa Wungka dan Komala maupun Wilayah Kabupaten Wakatobi yang tidak mengantongi izin perlu dilakukan penindakan hukum.
” Sehingga jika ada aktivitas penambangan tanpa ijin (PETI) menjadi domain Aparar Penegaj Hukum krn sdh masuk ranah pidana, ” ujar Andi Makkawaru.
Hal yang sama disampaikan Kadis DLH Provinsi Sulawesi Tenggara, untuk reklamasi atau penimbunan laut yang ada di kabupaten Wakatobi harus mengantongi izin pengelolaan dan pemanfaatan ruang laut.
Lanjutnya, jika para pelaku penimbunan tersebut tidak memiliki izin pemanfaatan dan pengelolaan ruang laut, maka sudah sepantasnya Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan tindakan.
” Pertama konfirmasi dulu ke DKP Sultra karena aktivitas pemanfaatan ruang laut harus ada PPKRL nya dari DKP Sultra selanjutnya reklamasi tersebur dalam kegiatan apa? Apakah membangun dermaga atau TPI atau apa?, Jiak tanpa izin maka ranahnya APH untuk masuk ke situ ” imbuhnya.
Andi Makkawaru mengungkapkan sepengetahuan DLH Provinsi Sulawesi Tenggara, Wilayah Kabupaten Wakatobi masuk dalam Kawasan Taman Nasional sehingga mengenai aktivitas penambangan dan penimbunan kaut harus ada persetujuan dari Balai Taman Nasional.
” Setahu saya semua wilayah laut Wakatobi itu masuk ke dalam taman nasional Wakatobi domain dari Balai Kementrian Kehutanan yang berkantor di Kabupaten Wakatobi. Belum ada izin, krn kalo ini harus ada persetujuan dari Balai TNW, ” kata Andi Makkawaru.
Adanya hal tersebut Andi Makkawaru mengatakan secepatnya akan menindaklanjuti adanya penambangan dan penimbunan Laut yang belum mengantongi izin di Kabupaten Wakatobi tersebut.
Laporan : Syaiful
Editor : Tam









