TenggaraNews.com,MUNA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari mantan kepala Sekolah Menengah Atas (SMA), Bambang Hartono sebesar Rp150 juta, Senin 23 Mei 2022
Pengembalian uang tersebut merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya, pada tanggal 7 Desember 2021 lalu ia juga mengembalikan uang negara sebesar Rp25 juta.
Kepala Kejari Muna Agustinus Baka Tangdaliling mengatakan, selain mantan Kasek pihak Kejari juga sudah menerima uang yang telah dikembalikan oleh mantan bendahara SMA 1 Kabawo sebesar Rp100 juta pada 21 April 2022 lalu.
“Jadi negara dirugikan sebesar Rp 439.686.379, sementara uang yang telah dikembalikan ke kas negara sebesar Rp275 juta, masih ada sisa sebesar Rp 164.686.379,”ungkap Agustinus kepada awak media didampingi Kasi Pidsus, Sahrir dan Kasi Intelijen, Fery Febrianto
Dijelaskannya, tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Mantan Kasek SMA 1 dan bendaharanya berasal dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada tahun 2016-2017.
“Mereka kini masih menjalani persidangan di pengadilan Tipikor, Kendari. Keduanya telah mengakui perbuatannya, jadi kita tunggu saja kelanjutannya karena saat ini masih proses persidangan pemeriksaan saksi-saksi,”tutupnya
Laporan : Phoyo