TenggaraNews.com, KENDARI – Puluhan masa aksi yang tergabung dalam pemerhati pendidikan melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayan (Disdikbud) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Para pengunjuk rasa minta kepada Kepala Dinas Pendidikan Sultra, untuk menindak Kepala Sekolah Menengah kejuruan (SMK) Negeri 2 Kendari, karena mengeluarkan dan memecat Guru ASN.
Massa juga menuntut janji Kepala SMK Negeri 2 Kendari untuk mensejahterakan Guru Tidak Tetap (GTT ). Malah justru mengurangi gaji GTT.
Salah seorang pengunjuk rasa, Anjas mengatakan, guru adalah seorang pahlawan tanpa tanda jasa.
Berkat pengorbanan mereka, mampu menjadikan anak bangsa sebagai seorang yang beriman, bermoral, dan berakhlak.
“Di SMK Negeri 2 Kendari telah banyak aturan-aturan yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah kepada seluruh guru, bahkan ada beberapa guru yang dipecat serta diberhentikan tanpa ada koordinasi dari pihak Dinas Pendidikan bahkan pengelolaan dana BOS kami menduga bahwa tidak ada laporan pertanggungjawaban-nya,”ungkap Anjas, Rabu 1 September 2021.
Pengunjuk rasa uga minta untuk mencopot Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Kendari dan mengaudit penggunaan Dana BOS SMK Negeri 2 Kendari.
Menanggapi hal tersebut Kepala Disdikbud Sultra, Asrun Lio menjelaskan, kepala sekolah tidak mempunyai hak untuk sewenang-wenang memecat.
“Misalnya bermasalah yang bersangkutan dan diturunkan tim untuk diperiksa ada hasil pemeriksaanya dan melanggar undang-undang baru bisa di proses itupun melalui tahapan-tahapan,” jelasnya.
Ia juga mengatakan, pihaknya akan memanggil kepala sekolah untuk mengklarifikasi masalah ini.
“Saya saja Kepala Dinas tidak bisa memecat orang apa lagi dai hanya kepala sekolah,” pungkasnya.
Laporan : Muh Beni









