TenggaraNews. com, WAKATOBI – Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) mendampingi polemik tapal batas wilayah adat di Wakatobi.
Polemik tersebut mencakup Wilayah adat Kadie Mandati dan Wanci yang secara administratif berada pada wilayah Kelurahan Mandati II, Kecamatan Wangi-wangi Selatan dan Wilayah administratif Kelurahan Pongo, Kecamatan Wangi-wangi.
Pengaduan tersebut secara langsung disampaikan oleh Tokoh adat Mandati kepada LP-KPK beberapa waktu lalu Kemudian di tindak lanjuti ke DPRD Wakatobi untuk di gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Koordinator Wilayah LP-KPK Ahmad M, S.H mengatakan, untuk menghindari konflik horizontal antar masyarakat, maka sebaiknya dilakukan menyampaikan aspirasi ke DPRD untuk diambil langkah solutif.
” Kita mencoba fasilitasi dulu dengan Pemda melalui Perwakilan masyarakat di DPRD sana untuk di carikan jalan terbaiknya, daripada kita berhadap-hadapan langsung dengan masyarakat. Jangan sampai hal itu memicu konflik sesama kita, ” ujar Koordinator Wilayah LP-KPK Wakatobi Ahmat M, SH pada Kamis 6 November 2025.
Anggota DPRD pun berpendapat sama, bahwa diberikan waktu untuk segera ditindaklanjuti aspirasi LP-KPK tersebut, dengan cara memanggil pihak-pihak terkait, untuk dimintai penjelasan tentang adanya pergeseran wilayah dimaksud, apalagi menyangkut wilayah adat.
Sebut saja Arman Alini dari Partai Golkar dan La Ode Nasrullah dari Partai Nasdem, dengan adanya aspirasi ini, mereka mengatakan perlu adanya dorongan penguatan adat sehingga pengelolaan dan hak-hak tradisional masyarakat adat dapat terlindungi dengan baik.
Bukan hanya menyangkut wilayah namun juga sistem pengelolaanya menjaga lingkungan berbasis adat bisa dilestarikan. Apalagi Wakatobi ini berbasis masyarakat hukum adat mulai dari Wangi-wangi, Kaledupa, Tomia dan Binongko.
Oleh sebab itu, Ketua DPRD Wakatobi Sahrudin menyimpulkan RDP yang dibawa LP-KPK akan segera ditindak lanjuti secepatnya sehingga dapat di temukan solusi terbaiknya.
Laporan : Syaiful
Editor : Tam







