TenggaraNews.com, KOLAKA – Duka mendalam dirasakan Bangsa Indonesia, atas kepergian Presiden RI ke 3, Bacharuddin Jusuf Habibie untuk selamanya.
Dalam usia 83 tahun, putra terbaik kelahiran Kota Pare-pare, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) ini menghembuskan nafas terakhir du RSPAD Gatot Soebroto, sekira 18.05 WIB di Jakarta, Rabu (11/9/2019).
Rasa duka atas wafatnya bapak Teknologi Indonesia dan tokoh kebebasan pers ini juga dirasakan bagi insan pers, khususnya di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Profesional wartawan Indonesia tak bisa melupakan jasa Presiden BJ Habibie, atas disahkannya Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Terbitnya undang-undang tersebut menjadi momentum lahirnya kebebasan pers di Indonesia.
Atas jasanya itu, sebagai bentuk penghormatan dan mengenang jasa Almarhum BJ Habibie, puluhan wartawan yang bertugas di wilayah Kabupaten Kolaka menyalakan puluhan lilin di Tugu Adipura Kolaka yang terletak di Jalan Pemuda.
Dalam aksi menyalakan lilin itu, melibatkan wartawan media elekronik, cetak dan online. Aksi ini juga menggelar doa bersama untuk almarhum BJ Habibie yang dianggap paling berjasa dalam dunia pers.
Ketua PWI Kolaka Armin Arsad mengatakan, BJ Habibie sangat berjasa bagi wartawan di Indonesia. Menurutnya, BJ Habibie yang menjadikan pers bisa sebebas sekarang dalam menulis berita untuk dibaca masyarakat.
“Habibie menjadi orang tua kami para wartawan. Beliau berjasa atas Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” ujarnya.
Wartawan di Kolaka juga mendesak Presiden RI Joko Widodo untuk menobatkan BJ Habibie sebagai Tokoh Pers Indonesia serta Pahlawan Nasional.
Laporan : Deriyanto.T
Editor : Rustam









