TenggaraNews.com,MUNA–Kasus penangkapan tiga remaja pengrusakan Kantor Kepolisian Subsektor Kontukowuna (Polsubsektor) Polsek Kabawo mendapat kritikan dari salah seorang netizen di media sosial Facebook (FB)
Menurut pemilik akun M Zaitun Zeit, bahwa perbuatan pengrusakan bukan disebabkan oleh minuman keras (miras) melainkan gara-gara kasus penikaman yang ada di desa Bahutara yang tidak pernah ditindak lanjuti oleh pihak kepolisian, malah kasus tersebut dihilangkan, kemudian pelaku penikaman dilepas begitu saja. Kata dia, kasus tersebut boleh dikata merupakan dendam lama yang tak terselesaikan.
Menanggapi hal itu, Kapolres Muna AKBP Mulkaifin S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Muna IPTU Rifaldy Saputra S.T.K, S.I.K mengatakan, bahwa ditahun 2017 lalu Unit Reskrim Polsek Kabawo kekurangan saksi sehingga tidak dapat mengungkap kasus tersebut. Hal itu disebabkan, karena banyak masyarakat tertutup dan tidak mau dijadikan sebagai saksi.
“Jadi kalau ada isu tersangka sempat di tangkap dan dilepas itu karena kita kekurangan alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,”ucapnya melalui pesan tertulis, Kamis 10 Maret 2022
Intinya kata mantan kasat Narkoba Polresta Kendari itu, jika masyarakat Kabawo mau bekerjasama menjadi saksi dari kasus lama tersebut maka Insya Allah akan memudahkan pihak kepolisian dan mempercepat pengungkapan, akan tetapi jika sebaliknya maka akan sulit dalam pengungkapannya.
Olehnya itu, kami berharap dukungan dan kerjasama untuk seluruh masyarakat Muna terkhusus masyarakat Kabawo agar pihak kepolisian dapat mengungkap kasus tersebut.
“Dengan izin Allah saya berusaha ungkap dan tangkap pelaku di bulan ini, saya sudah panggil pejabat kanit reskrim polsek Kabawo yang pernah menangani kasus tersebut dan meminta berkasnya. Berkas sudah diterima dan saat ini sedang pelajari,”pungkasnya
Sebelumnya tiga pemuda yang masing-masing berinisial LK (33), MF (16) dan JN (16) melakukan tindak pidana pengrusakan kaca jendela pada bangunan Polsubsektor Kontukowuna, Minggu 6 Maret 2022 lalu.
Dimana motif pelaku melakukan pengrusakan karena dalam pengaruh minuman keras. Para tersangka diamankan dalam kurun waktu tiga kali 24 jam disebuah kiosk milik salah satu warga
Atas perbuatan ketiga terduga pelaku disangkakan pasal 170 ayat (2) Ke-1 terkait pengrusakan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Penulis : Phoyo