TenggaraNews.com, KENDARI – Seorang pelaku dan penadah hasil curian berhasil diciduk Tim Buser 77 Satuan Reskrim Polresta Kendari.
Pelaku berinisial SL diciduk saat tengah tidur di rumah kos di Jalan Syech Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga pada Selasa, 14 Maret 2023.
Pelaku tersebut diduga kerap melakukan aksi pencurian yang meresahkan warga di Kendari.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan seorang penadah barang curian berinisial RK.
Dari tangan kedua pelaku sejumlah barang bukti, diantaranya satu unit sepeda motor, kompresor, dan alat – alat pertukangan.
“Kami sudah sita barang dugaan hasil curian,” kata Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi.
Kini kedua pelaku telah diamankan polisi dan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.
Laporan : Munir
Editor : Rustam