TenggaraNews.com, KENDARI – Pelita Islam Sulawesi Tenggara (Pilar) menggelar deklarasi menolak tempat ibadah dijadikan penyebaran paham radikalisme anti Pancasila dan politik praktis Pemilu 2019.
Ketua Pilar, Ahmad Zainul Abidin, mengatakan, dengan banyaknya informasi yang beredar di media terkait maraknya penggunaan tempat ibadah yang tidak sesuai dengan fungsinya, maka Pilar mendeklarasikan diri menolak hal tersebut.
“Ini merupakan langkah kami untuk mencegah penggunaan tempat ibadah sebagai sarana penyebaran radikalisme anti Pancasila, dan penggunaan mesjid untuk kegiatan kampanye politik oleh sebagian pihak, seperti yang marak diberitakan di berbagai media,” katanya, Jumat 12 April 2019.
Selain itu, kegiatan ini juga adalah upaya untuk menolak dan menangkal peredaran informasi hoaks, ujaran kebencian serta politisasi dan provokasi jelang Pemilu di tempat ibadah.
“Kami melaksanakan deklarasi ini sebagai bentuk dan upaya untuk mendukung pemerintah dan aparat penegak hukum, dalam menangkal penyebaran hoaks dan tindakan provokatif jelang Pemilu di tempat ibadah,” lanjutnya.
Ditanya tentang bagaimana implementasi yang akan dilakukan Pilar, dia mengaku akan rutin melaksanakan kajian yang mendekatkan Islam dan kebangsaan, sebagaimana yang telah di gagas di dalam Anggaran Dasar/Rumah Tangga (AD/RT) Organisasi berasaskan Pancasila.
“Islam dan kebangsaan adalah dua hal yang tidak bertentangan dan tidak bisa dipertentangkan,” ungkpnya
Ia menimbau kepada ratusan kader Pilar agar menggunakan hak pilihnya pada tanggal 17 April nanti, dan tidak golput serta memahami baik-baik teknis penggunaan lima surat suara saat akan melakukan pemungutan suara.
“Satu suara berharga dan menentukan masa depan bangsa ini. Terkait pencoblosan, kita harus meneliti baik-baik lima kertas surat suara, jangan sampai ada kesalahan,” tutupnya.
(Rus/red)









