TenggaraNews.com, KENDARI : Meski telah dimenangkan dan berkekuatan hukum tetap (inkrah), namun objek gugatan tak kunjung dieksekusi pihak Pengadilan Negeri (PN) Kendari.
Olehnya itu, Kamal Pasya selaku pihak pemenang atas objek gugatan tersebut, mendesak pihak PN Kendari agar segera melakukan eksekusi terhadap objek yang berada di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, sebagaimana yang telah dijelaskan dalam surat perintah eksekusi.
“Yah, kami meminta pihak berwenang yang diperintahkan untuk melakukan eksekusi, agar segera menjalankan tugasnya dengan penuh profesional,” ungkap Hendra M. Kamal, anak Kamal Pasya, Kamis 27 Agustus 2020.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan, bahwa pihaknya hanya menginginkan agar apa yang diperintahkan dalam surat penetapan Mahkamah Agung (MA), atas perkara objek tanah yang digugat dan telah dimenangkan oleh pihaknya, dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditanya soal pernyataan pihak tergugat, bahwa objek gugatan dinilai keliru, karena dalam sertifikat tertera objek tanah yang diklaim berada di wilayah Wuawua, sedangkan yang digugat berada di Kecamatan Mandonga, Hendra memastikan hal tersebut sudah tuntas pada proses sebelum keluarnya putusan inkrah dari MA.
Begitupula soal permintaan pengembalian batas atau pengukuran terhadap objek, Hendra juga memastikan sudah tuntas, sehingga tak ada lagi alasan bagi PN untuk tidak melakukan perintah eksekusi.
“Semua itu kan sudah clear atau tuntas. Jadi, menurut saya tak perlu lagi untuk dilalukan (pengukuran),” tegasnya
Selain itu, Hendra juga akan memantau pelayanan publik yang dilakukan oleh PN. Dan apabila dianggap keliru serta tidak memenuhi prosedur ideal, maka dia akan melaporkan dan meminta Ombudsman Republik Indonesia (ORI) melakukan pemeriksaan dan mengeluarkan rekomendasi.
Melalui surat penetapan nomor 84/Pen.Pdt.Eks2015/PN.Kdi, yang ditandatngani Ketua PN Kelas IA Kendari, Rudi Suparmono SH.,MH pada 14 Mei 2020, memerintahkan kepada panitera kepada PN Kendari untuk melakukan eksekusi pengosongan pada objek sengketa, berdasarkan putusan sengketa No.2585.K/pdt/2017, tertanggal 14 November 2017, jika perlu dengan bantuan pengamanan dari kepolisian/TNI.
Laporan : Ikas