TenggaraNews.com, KENDARI -Sebanyak 1.043 narapidana (Napi) menerima remisi hari kemerdekaan RI ke-75. Remisi tersebut diserahkan oleh Gubernur Sultra, Ali Mazi didampingi Kepala Kantor Kanwil Kemenkumham Sultra, Sofyan, Senin 17 Agustus 2020.
Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sultra, Muslim mengatakan, pemberian remisi tahun ini tak jauh Berbeda dengan sebelumnya. Yang membedakan, kata dia, penyerahan remisi tahun ini dilakukan secara virtual.
Lebih lanjut, Muslim menyebutkan, dari 1.043 yang terima remisi di Sultra, sembilan diantaranya dinyatakan langsung bebas.
“Yang sembilan orang ini, setelah dikurangi masa tahanannya, ternyata sudah habis masa pidananya, makanya langsung bebas,” kata Muslim.
Sedangkan 1.034 Napi lainnya, kata dia, mendapatkan potongan masa penahanan yang bervariasi, mulai dari satu bulan hingga enam bulan.
Ditambahkannya, total Napi di Sultra yang diusulkan untuk menerima remisi sebanyak 1.161, tapi yang disetujui Kementerian Hukum dan HAM RI baru sebanyak 1043, sedangkan sisanya tidak menuntut kemungkinan bisa menyusul.
Laporan : Rustam









