TenggaraNews.com, KOLAKA – Rektor Universitas Sembilanbelas November (USN) DR.Azhari dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka, Taliwondo sepakat menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) soal pertimbangan hukum pelaksanaan proyek Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) 2020.
Nota kesepahaman itu ditandatangani di ruang rapat Rektorat Kampus USN Kolaka, Rabu 29 Januari 2020.
Usai penandatanganan MoU, kepada awak media Azhari menjelaskan, penandatangan ini dimaksudkan untuk mengawal, kemudian melakukan pendampingan dan konsultasi hukum perdata, terhadap pembangunan fisik Kampus USN.
“Jadi semua proyek USN nantinya, baik anggaran yang kecil maupun yang besar, dipantau pihak kejaksaan. Tujuannya supaya semua pihak taat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Secara teknis, mantan calon wakil gubernur Sultra ini menjelaskan, pendampingan pembangunan fisik oleh Kejaksaan Negeri Kolaka itu akan berpusat di Kampus B USN di Buton Tengah (Buteng).
Diungkapkan, anggaran pembangunan tahap pertama Kampus B USN bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) senilai Rp 30 miliar.
Hal lain yang dibeberkan Azhari, tahun ini, Kampus USN akan menyelesaikan beberapa pembangunan fisik antara lain pekerjaan tahap awal auditorium, Rusunawa, gedung Fakultas Pertanian serta fakultas Saintek dan lainnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Taliwondo menegaskan, Kejari Kolaka akan melakukan pendampingan untuk seluruh kegiatan USN, baik itu aspek teknis hukum dan masalah administrasi.
Pelaksanaan kegiatan fisik proyek pembangunan, kejaksaan hanya sebatas memberikan legal opinion, bila dalam pelaksanaan kegiatan tersebut membutuhkan pendapat yang terkait peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami masuk dalam aspek pendampingan hukum saja, bukan ke teknis pekerjaan proyek,” terang Taliwondo.
Laporan : Deriyanto