TenggaraNews.com, KENDARI – PT. Virtu Dragon Nickel Industry (VDNI), lagi-lagi menunjukan sikap pembangkangannya terhadap lembaga DPRD Provinsi Sultra. Managemen perusahaan tambang tersebut enggan menginjakan kaki di kantor dewan. Padahal, pihak dewan sudah dua kali mengirimkan surat panggilan rapat dengar pendapat (RDP) atau hearing, terkait penyerobotan lahan milik warga Desa Morosi, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe. Sehingga agenda RDP kedua yang dijadwalakan, Senin 15 Januari 2018 lalu kembali ditunda.
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sultra, Sukarman AK membenarkan hal tersebut. Saat ditanya lebih jauh terkait dengan ketidakhadiran pihak PT. VDNI, yang dijadwalkan dalam hearing ke II itu, anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini enggan memberikan keterangan yang jelas.
“Iya PT VDNI tidak hadir, rencananya kita akan turun langsung ke lokasinya juga,” singkatnya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Senin 22 Januari 2018.

Sementara itu, saat ditemui dikantor DPRD Provinsi Sultra, Yahya selaku saudara dari ahli waris pemilik lahan Yunus, mengaku kecewa dengan mangkirnya pihak PT VDNI dalam hearing kedua tersebut.
“Saya juga tidak tahu kenapa mereka tidak hadir lagi, saya inginkan sebenarnya mereka hadir, karena banyak yang akan saya ungkap dalam masalah ini. Dan yang datang itu harus General Manager (GM), karena saya tidak mau berurusan dengan Deputi Branch Managernya si Nanung,” kesalnya.
Kasus ini bermula saat lahan milik Yunus seluas 15.770 meter persegi itu diserobot, dan dicemari limbah PT VDNI. Selain itu, harga jual tanah senilai Rp 200.000 permeter yang disepakati antara kedua belah pihak itu, rupanya PT VDNI sendiri tidak memenuhi janjinya, malah menawarkan harga jauh lebih murah dari harga sebelumnya yakni Rp 10 ribu per meter. Parahnya lagi, karena tidak mendapat persetujuan atas harga tersebut dari pemilik lahan, pihak perusahaan malah melakukan pengrusakan serta membuang limbah oli di lahan warga tersebut.
Laporan: IFAL CHANDRA