Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home Ibukota

Perjuangkan Kemerdekaan Pers, Tiga Organisasi Jurnalis di Sultra Sambangi Mapolda

"Dua Jurnalis di Kriminalisasi"

Redaksi by Redaksi
February 20, 2019
in Ibukota
0
Smiley face

TenggaraNews.com, KENDARI – Upaya kriminalisasi pers yang dilakukan oknum Caleg PAN dan pihak penyidik Mapolda Sultra, mendapatkan kecaman keras dari tiga organisasi jurnalis di Sultra, yakni Aliansi Jurnalist Independen (AJI) Kendari, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sultra dan Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Kendari. Ketiga organisasi profesi kewartawanan ini tergabung dalam Aliansi Pro Kemerdekaan Pers.

Puluhan jurnalis tersebut melakukan aksi protes terhadap proses hukum yang menimpa dua anggota JOIN Kendari, Rabu 20 Februari 2019 di Mapolda Sultra.

Adapun tuntutan yang disampaikan diantaranya, mendesak penegak hukum (kepolisian) untuk menggunakan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers dalam menyelesaikan sengketa pers.

Ketua IJTI Sultra, Asdar Zuula mengungkapkan, penyidik kepolisian terkesan terburu-buru dan memaksakan kasus ini. Hal tersebut nampak dari surat perintah penyelidikan yang diterbitkan pada 4 Januari 2019.

Sementara, kata dia, laporan Andi Tendri Awaru baru diterima penyidik Dit Reskrimsus Polda Sultra pada 8 Januari 2019. Alasan lainnya terlihat dari langkah penyidik menggunakan UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transasi Eelektronik (ITE).

You Might Also Like

Ketua KNPI Sultra Hendrawan, Desak Gubernur Copot Kadis Kominfo Sultra

Telkomsel Suport Perhelatan STQH Nasional XXVIII  di Kota Kendari

GMNI Kendari Tuntut Fungsi Pengawasan DPRD Sultra Hingga Monumen Randi-Yusuf ‎

Obyek Wisata Pantai Nambo Ditata Kembali

“Padahal kasus ini jelas adalah sengketa pers,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Ketua AJI Kendari, Zainal Ishaq mengatakan, keputusan penyidik menggunakan UU ITE dalam kasus sengketa pers jelas-jelas salah alamat dan telah mengancam kemerdekaan pers. Ancaman terhadap kemerdekaan pers adalah merupakan upaya nyata penghianatan semangat reformasi. Hal itu juga berarti ada upaya serius untuk meruntuhkan salah satu pilar demokrasi di negara ini.

“Sebagaimana amanah UU No. 40 tahun 1999 tentang pers, Penilaian karya juralistik hanya dapat dilakukan oleh Dewan Pers. Mestinya penyelesaian sengketa pers ini, penyidik menggunakan Undang-undang pers dan terlebih dahulu melakukan koordinasi kepada Dewan Pers,” kata Zainal.

Dia juga mengingatkan, bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Sebaliknya, publik berhak memperoleh informasi sebagaimana dijamin Undang-Undang No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Dalam hal pemberitaan, pihak yang dirugikan dapat menempuh mekanisme hak jawab atau hak koreksi sebagaimana diatur Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang pers,” ujarnya.

Smiley face

Sementara itu, Ketua JOIN Kendari, Ardin Sardin menerangkan, tindakan penyidik kepolisian Polda Sultra yang menggunakan undang-undang ITE dalam kasus ini, juga secara kasat mata telah mengabaikan MoU antara Polri dan Dewan Pers. Dalam kesepakatan itu antaralain disebutkan bahwa Polri (pihak kedua) apabila menerima pengaduan dugaan perselisihan/sengketa termasuk surat pembaca atau opini/ kolom antara wartawan/media dengan masyarakat, akan mengarahkan yang berselisih/ bersengketa dan/atau pengadu untuk melakukan langkah-langkah secara bertahap dan berjenjang, mulai dari menggunakan hak jawab, hak koreksi, pengadu ke pihak kesatu (dewan pers) maupun proses perdata.

“Ini merupakan bentuk kriminalisasi pers,” singkatnya.

Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhard yang menerima aksi masa berjanji akan melakukan evaluasi bersama penyidik, terkait kasus yang menimpa dua jurnalis tersebut.

“Insha Allah, saya selaku Kabid Humas yang menjadi mitra dan tempat teman-teman berbagi rasa akan melakukan evaluasi bersama penyidik. Yakinlah, saya sangat memahami dan menjunjung tinggi kebebasan pers, sebagaimana yang diamanatkan UU pers dan MoU dewan pers dan Polri,” jelas AKBP Harry Goldenhard.

Untuk diketahui, Kasus ini bermula ketika Wiwid Abid Abadi (wartawan Okesultra.com) dan Fadli Aksar (Detiksultra.com) memuat berita tentang dugaan penipuan yang dilakukan oleh Andi Tendri terhadap seseorang bernama Muh. Kasad. Sebelum memuat berita tersebut kedua jurnalis telah menjalankan kewajibannya mulai dari pengumpulan data dan informasi, wawancara dan verifikasi informasi terhadap sejumlah pihak terkait baik itu polisi maupun pelapor. Kedua jurnalis itu juga telah melakukan kewajiban verifikasi (wawancara) terhadap Andi Tendri.

Bahkan, dalam upaya konfirmasi terhadap yang bersangkutan, kedua jurnalis ini justru disemprot dengan cacian dan makian. Tak hanya itu saja, Caleg PAN Dapil Kendari-Kendari Barat ini juga melakukan upaya menghalang-halangi kerja pers, dengan meminta agar berita terkait dugaan penipuan yang dilakukan dirinya tidak di publish.

Keduanya dilaporkan di Polda Sultra, oleh seorang Calon Anggota Legislatif (Caleg) asal Partai Amanat Nasional (PAN), Andi Tendri Awaru yang tidak terima kasus penipuannya diberitakan.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra), resmi melayangkan surat penggilan terhadap dua jurnalis, Fadli Aksar (Detiksultra.com) dan Wiwid Abid Abadi (Okesultra.com), Senin 18 Februari 2019 lalu.

Pemanggilan terhadap dua jurnalis tersebut terkait dengan karya jurnalistik mereka. yang dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

 

 

 

(Muhamad Syukur/red)

Post Views: 260
Tags: #aji#ijti#Join#Jurnalis#Kendari#kriminalisasipers
Previous Post

Dua Jurnalis di Sultra Jadi Korban Kriminalisasi Oknum Caleg PAN

Next Post

Soal Gugurnya Nurdin Pamone, Darmono Sebut Timsel Tidak Transparan

Redaksi

Redaksi

Related News

Ketua KNPI Sultra Hendrawan, Desak Gubernur Copot Kadis Kominfo Sultra

Ketua KNPI Sultra Hendrawan, Desak Gubernur Copot Kadis Kominfo Sultra

by Redaksi
October 17, 2025
0

TenggaraNews.com, KENDARI - Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka (ASR) segera mencopot Kadis...

Telkomsel Suport Perhelatan STQH Nasional XXVIII  di Kota Kendari

Telkomsel Suport Perhelatan STQH Nasional XXVIII  di Kota Kendari

by Redaksi
October 14, 2025
0

TenggaraNews. com, KENDARI– Telkomsel kembali mengambil peran aktif dalam event keagaaman dan kebudayaan nasional. Kali ini, Telkomsel berpartisipasi dalam perhelatan...

GMNI Kendari Tuntut Fungsi Pengawasan DPRD Sultra Hingga Monumen Randi-Yusuf  ‎

GMNI Kendari Tuntut Fungsi Pengawasan DPRD Sultra Hingga Monumen Randi-Yusuf ‎

by Redaksi
September 26, 2025
0

‎TenggaraNews. Com, KENDARI - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kendari menggelar demonstrasi di depan Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara terkait...

Obyek Wisata Pantai Nambo Ditata Kembali

Obyek Wisata Pantai Nambo Ditata Kembali

by Redaksi
May 22, 2025
0

TenggaraNews.com, KENDARI  – Obyek wisata Pantai Nambo yang dulu banyak dikunjungi wisatawan mulai ditata kembali oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari....

Next Post
Darmono Soroti APBD Muna yang Tak Kunjung Ditetapkan

Soal Gugurnya Nurdin Pamone, Darmono Sebut Timsel Tidak Transparan

Sukseskan Pemilu 2019, Pemkot Kendari  Bangun Sinergitas Bersama Pihak Terkait

Sukseskan Pemilu 2019, Pemkot Kendari Bangun Sinergitas Bersama Pihak Terkait

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa Ungkap Fakta Penipuan Mantan Istri: Dugaan Gelapkan Uang hingga Poliandri
  • Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara