TenggaraNews.com, KENDARI – Pasca terbitnya penghentian aktivitas sejumlah perusahaan tambang oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra), melalui Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan Nomor : 540/4.521, paada tanggal 18 Desember 2018. Ternyata sejumlah perusahaan tersebut masih beroperasi. Diantaranya PT. Mughni Energi Bumi dan PT. Sriwijaya Raya.
Perusahaan pemegang IUP di Kecamatan Molawe, Konawe Utara dengan luas 218.70 hektare ini diduga masih menjalakan aktivitas pertambangan, mengabaikan suspend dari Dinas ESDM tersebut meskipun keberadaan telah dianulir melalui putusan MA Nomor 225.K/TUN/2014, tanggal 17 Juli 2014 yang menyatakan bahwa kawasan IUP tersebut milik PT. Antam Tbk
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Presidium Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (Forsemesta) Sultra, Muhamad Ikram Pelesa mengungkapkan, bahwa pembangkangan yang dilakukan kedua perusahaan tersebut merupakan potret lemahnya pengawasan dari pihak Dinas ESDM dalam menegakkan aturan yang telah dikeluarkannya. Sehingga, pihaknya berinisiatif untuk membawa persoalan tersebut keranah lebih serius.
“Saya kira terang yah, bahwa pembangkangan yang dilakukan sejumlah perusahaan, terkhusus PT. Sriwijaya Raya dan PT. Mughni Energi Bumi merupakan potret lemahnya pengawasan dari pihak Dinas ESDM dalam menegakkan aturan yang telah dikeluarkannya. Sehingga kami berinisiatif untuk membawa persoalan keranah lebih serius, melalui presure ke Mabes Polri, Kememterian ESDM dan KPK RI,” tegas Fungsionaris PB HMI ini, Jumat 22 Maret 2019.
Lebih lanjut, Ikram menambahkan, tidak Ada alasan untuk melakukan pembiaran atas kejahatan yang dilakukan kedua perusahaan itu. Ia juga menegaskan, bahwa perusahaan tersebut tidak dalam status CnC, Juga belum melakukan RKAB dan tidak memiliki KTT (Kepala Teknik Tambang).
“Mereka ini kan berada dalam IUP PT. Antam, jadi kuat dugaan saya proses penambangan yang mereka lakukan adalah Ilegal dan inprosedural,” yakinnya.
Selain itu, Ikram juga menduga PT. Sriwijaya Raya dan PT. Mughni Energi Bumi tidak pernah mengantongi SKV dari Dinas ESDM Sultra, ketika melakukan penjualan. Dengan demikian, menurut Ikram banyak kerugian negara yang ditimbulkan atas aktivitas kedua perusahan tersebut.
“Insha Allah, minggu depan kami fokus presure pencabutan IUP PT. Sriwijaya Raya dan PT. MEB. Kemudian, dugaan pidana ilegal miningnya kami akan laporkan ke Mabes Polri, Kementerian ESDM RI dan KPK RI,” pungkas Mantan Ketua IPPMIK Kendari ini.
(Zka/red)









