TenggaraNews.com, KENDARI – Satu lagi perusahaan tambang yang sedang beroperasi di Desa Wonua Kongga, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) diduga melakukan komersialisasi terminal khusus/pelabuhan khusus (Jetty) terhadap kepentingan pihak lain.
Perusahaan tersebut adalah PT. Billy Indonesia yang diduga memberikan kewenangan perusahaan PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN), menggunakan jetty miliknya untuk kepentingan perusahaan tersebut.
Koordinator Presidium Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (Forsemesta) Sultra, Muhamad Ikram Pelesa menegaskan, bahwa pihaknya mendapatkan aduan masyarakat terkait penggunaan pelabuhan jetty milik PT. Billy Indonesia oleh PT. WIN yang telah berlangsung lama.
“Jadi ada aduan dari masyarakat setempat, jika selama ini PT. Bily Indonesia melakukan komersialisasi pelabuhan khususnya kepada PT. WIN. Jelas ini menyalahi aturan,” ungkap pria yang popular disapa Ikram melalui rilisnya, Sabtu 23 Maret 2019.
Menurut dia, sesuai Surat Rekomendasi pemerintah daerah Nomor : 552/1603 tertanggal 15 Maret 2010, PT. Billy Indonesia diberikan izin untuk membangun pelabuhan khusus untuk semata-mata kepentingan perusahaan, hal tersebut sesuai perintah Permen Perhubungan RI Nomor 20 Tahun 2017, tentang terminal khusus, dan terminal tersebut untuk kepentingan sendiri.
Tidak dibenarkan jika ada perusahaan lain yang menggunakan pelabuhan pribadi perusahaan tersebut.
“Bisa dilihat Pasal 13 sampai dengan 19 Permen Perhubungan RI Nomor 20 Tahun 2017, jelas melarang ada aktivitas bongkar muat di luar dari sipemegang izin dalam hal Ini PT. Bily Indonesia. Oleh karena itu, aktivitas PT. WIN menggunakan jety PT. Billy Indonesia adalah perbuatan melanggar hukum dan izin Tersusnya harus dicabut,” tegasnya
Lebih lanjut, Ikram menyampaikan, bahwa PT. Billy Indonesia diduga telah turut memuluskan ilegal mining PT. WIN dengan memberikan penggunaan pelabuhan jetty miliknya. Untuk itu, pekan depan pihaknya akan melaporkan kedua perusahaan tersebut ke Mabes Polri atas kasus iegal mining, dan kepada Kementerian Perhubungan terkait desakan pencabutan izin terminal khusus PT. Billy Indonesia
“Minggu depan kami akan melaporkan kedua perusahaan tersebut ke Mabes Polri atas ilegal mining dan Kementerian Perhubungan terkait desakan pencabutan izin terminal khusus PT. Billy Indonesia,” tutupnya.
(Zka/red)









