Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

PN Kendari Vonis Pelaku Pencabulan 5 Tahun Penjara

Tanpa Bukti Visum Dihadirkan Dalam Sidang

Redaksi by Redaksi
December 16, 2025
in crime & Justice
0
Smiley face

TenggaraNews.com, KENDARI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menjatuhkan vonis lima (5) tahun penjara kepada BDM terdakwa kasus pencabulan anak.

Pembacaan vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan oleh Ketua Majelis Hakim PN Kendari, Frans Wempie Supit, disaksikan dua anggota Majelis Hakim, terdakwa, dan keluarga terdakwa pada Senin, 15 Desember 2025.

Dengan hasil putusan itu, Kuasa Hukum BDM, Andri Darmawan mengatakan akan mengajukan banding di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Sultra.

“Kita akan banding setelah Majelis Hakim memvonis terdakwa lima tahun penjara,” kata Andri pada Selasa, 16 Desember 2025.

Menurut Andri Darmawan, pengajuan banding PT Sultra tersebut, didasarkan beberapa hal, diantaranya dalam proses sidang sebenarnya banyak fakta yang meringankan kliennya.

You Might Also Like

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

Akhiri Polemik, Kuasa Hukum Konsumen AS Ajukan Permohonan Maaf kepada PT SDP dan CEO

Kejati Sultra Gelar Penyuluhan Hukum dan Press Gathering

Keluarga Korban Pertanyakan Perkembangan Kasus Pengrusakan di Polres Wakatobi, Penyidik Butuh Tambahan Saksi

Namun, dalam putusan akhir, justru Majelis Hakim memvonis bersalah kliennya, hanya karena berdasarkan keterangan anak yang tidak disumpah, dan mengabaikan kesaksian saksi yang dihadirkan.

Misalnya, saksi dari penyelenggara pengajian di rumah salah satu calon Bupati Konawe, tempat atau lokasi terjadinya pencabulan.

Kata Andri, dalam kesaksiannya, saksi tersebut menyatakan waktu kejadian dalam suasana ramai, dan tidak ada yang melihat terdakwa melakukan pencabulan sebagaimana yang disangkakan.

Kemudian, adanya pernyataan berbeda oleh korban pencabulan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan waktu korban bersaksi di pengadilan.

Smiley face

“Waktu di BAP dia (korban) tidak ada mengatakan adanya tonjolan atau melihat klien kami membuka resleting celananya saat korban dipangku. Tapi, pernyataan berbeda diutarakan ketika sidang, korban menyebut bahwa dia merasakan ada tonjolan,” tutur Andri.

Selanjutnya, hal yang mencegangkan, lanjut Andri bukti visum korban yang dikeluarkan Rumah Sakit Umum (RSU) Bhayangkara Kendari, tidak dimunculkan di persidangan.

Padahal pihaknya sudah menyurat ke RSU Bhayangkara Kendari meminta bukti visum akan tetapi tidak ditanggapi, lalu meminta Jaksa untuk menghadirkan bukti visum juga tidak lakukan.

Terakhir, pihak terdakwa meminta Majelis Hakim agar bukti visum dihadirkan di dalam sidang, sesuai kewenangan Majelis Hakim yang diatur dalam Pasal 180 ayat (1) KUHAP, namun tak diindahkan.

“Ini sebenarnya ada kejadian lain, ketika visum dimunculkan akan meruntuhkan dakwaan Jaksa terkait dengan pelecehan tersebut, dan itu terungkap di dalam hasil visum itu. Hanya sayangnya hasil visum itu disembunyikan mulai dari Kepolisian, Jaksa, maupun Hakim,” tegas Andri.

“Ini menunjukkan persekongkolan yang luar biasa dari Kepolisian, Jaksa dan Hakim untuk menyembunyikan fakta sebenarnya di hasil visum. Sehingga saya katakan lagi-lagi ini merupakan peradilan sesat,” tutup Andri Darmawan.

Laporan : Tam

Post Views: 3,208
Previous Post

Mendagri Larang Kepala Daerah Keluar Wilayah

Next Post

Pengurus KONI Wakatobi Resmi Dilantik, Ketua : Olahraga Salah Satu Instrumen Pembangunan Daerah

Redaksi

Redaksi

Related News

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

by Redaksi
March 4, 2026
0

TenggaraNews. Com, KENDARI – Kematian almarhum M. Mudatsir terus menyisakan tanda tanya. Pihak keluarga menegaskan, peristiwa yang merenggut nyawa korban...

Akhiri Polemik, Kuasa Hukum Konsumen AS Ajukan Permohonan Maaf kepada PT SDP dan CEO

Akhiri Polemik, Kuasa Hukum Konsumen AS Ajukan Permohonan Maaf kepada PT SDP dan CEO

by Redaksi
March 3, 2026
0

TenggaraNews. com, KENDARI — Polemik dugaan penipuan dan penggelapan yang sempat ditudingkan pada PT Swarna Dwipa Property kini memasuki babak...

Kejati Sultra Gelar Penyuluhan Hukum dan Press Gathering

Kejati Sultra Gelar Penyuluhan Hukum dan Press Gathering

by Redaksi
December 9, 2025
0

TenggaraNews. com, KENDARI - Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum...

Keluarga Korban Pertanyakan Perkembangan Kasus Pengrusakan di Polres Wakatobi, Penyidik Butuh Tambahan Saksi

Keluarga Korban Pertanyakan Perkembangan Kasus Pengrusakan di Polres Wakatobi, Penyidik Butuh Tambahan Saksi

by Redaksi
November 24, 2025
0

TenggaraNews. com, WAKATOBI - Keluarga korban mendatangi Polres Wakatobi menanyakan progres penangan kasus dugaan tindak pidana pengrusakan dan pengancaman yang...

Next Post
Pengurus KONI Wakatobi Resmi Dilantik, Ketua : Olahraga Salah Satu Instrumen Pembangunan Daerah

Pengurus KONI Wakatobi Resmi Dilantik, Ketua : Olahraga Salah Satu Instrumen Pembangunan Daerah

DPD dan DPC GMNI Sultra Dukung Rekonsiliasi Persatuan Nasional GMNI ‎

DPD dan DPC GMNI Sultra Dukung Rekonsiliasi Persatuan Nasional GMNI ‎

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • Aktifitas Tambang Galian C Kembali Marak di Wakatobi
  • Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara