TenggaraNews.com, MUNA – Kepala Desa Bonetondo, Sulistini membantah tudingan dugaan penyerobotan lahan yang dialamatkan kepada dirinya. Klarifikasi tersebut disampaikan Sulistini melalui Kuasa Hukumnya, La Ode Mabai Glara Sombo, SH kepada redaksi TenggaraNews.com.
Menurutnya, kasus tersebut ada dua versi, yakni versi pihak La Tabe menyatakan pemerintah desa telah menyerobat lahan miliknya. Dan versi kliennya, bahwa kintal yang kini sudah digusur merupakan aset Desa Bonetondo.
“Sesungguhnya tanah tersebut adalah lapangan bola sejak tahun 1967, yang di resmikan langsung oleh Bupati Muna Laode Rasyid, dan tentu saksinya masih ada. Namun, karena kurangnya anggaran sehingga pembangunan sarana olahraga itu di hentikan,” ujarnya, Minggu 24 Maret 2019.
Selain itu, La Ode Mabai juga mengklarifikasi soal jumlah tanaman jati yang diratakan menggunakan alat berat. Dimana, pada pemberitaan disebutkan terdapat sekitar 40 pohon, kenyataannya yang ada cuma 12 pohon saja dan itu masih sebesar lengan orang dewasa. Terkait itu, kata dia, sudah pernah terjadi pertemuan sebelumnya bersama Camat Bone, bahwa La tabe tidak pernah menanam jati tersebut. Hal ini dikuatkan dengan pembicaraan.
“Memang ada pohon jati yang sudah besar namun jati tersebut berada di pinggir lapangan, dan itu bukan miliknya La Tabe akan tetapi itu milik La Sule, pemilik tanah yang bersebelahan dengan tanah La Tabe,” ucapnya.
Lebih lanjut, kuasa hukum Kades Bonetondo menjelaskan, cerita mengenai pembangunan lapangan bola tersebut bermula dari Musrembang Desa, saat itu masyarakat yang hadir dengan pemerintah desa bermufakat untuk mengadakan penataan kembali lapangan bola yang terbengkalai karena keterbatasan anggaran.
“Jadi, dengan adanya ADD ini terjadilah mufakat antara seluruh masyarakat yang hadir pada waktu itu dengan pemerintah desa, untuk melanjutkan kembali pengadaan papangan bola, dan saat rapat Musrembang desa tidak ada seorangpun warga yang hadir menyampaikan bahwa lapangan itu masuk dalam sertifikat La Tabe,” ungkapnya.
Dalam prosesnya pembangunan lapangan yang pengerjaannya telah dilaksanakan, tiba-tiba masyarakat menyampaikan ke Kades bahwa lahan tersebut masuk dalam sertifikat milik La Tabe nomor 38 tahun 1991.
Mendengar hal tersebut, lanjutnya, Kades kemudian melakukan langkah-langkah persuasif dengan menemuai La Tabe, untuk meminta agar tanahnya ini bisa di keluarkan dari sertifikatnya.
“Makanya pada waktu itu La Tabe memberikan petunjuk kepada pemerintah desa, agar menemui anak pertamanya bernama La Sanudi sebagai penerima warisan, agar dihibahkan kepada pemerintah desa, dan hal tersebut telah ditandatangani oleh La Sanudi untuk dihibahkan ke pemerintah desa. Mengenai isu intimidasi itu adalah persoalan hukum,bdan nanti ada pembuktian di pengadilan,” imbuhnya.
Wakil Ketua LBH Pekham Muna ini juga menambahkan, setelah adanya tanda tangan dan kesepakatan untuk dihibahkan, barulah berjalanlah proses pengerjaan lapangan bola yang telah mencapai 81,7%, namun tiba-tiba La Tabe bersama keluarganya datang menemui Kades dan tidak mengakui hibah yang diberikan ke pihak pemerintah desa.
“Jadi mereka langsung melapor ke kantor polisi dengan alasan bukan La Tabe yang hibahkan tetapi anaknya La Sanudi, karena sertifikat masih atas nama La Tabe. Dengan adanya laporan itu, maka pemerintah desa malakukan upaya gugatan di pengadilan untuk memperjelas siapa yang punya hak tanah tersebut, apakah tanah ini kas desa atau milik La Tabe,”tegasnya.
Diterangkannya, berdasarkan keterangan saksi-saksi di desa, bahkan mantan Kades yang menjabat di tahun 1991 silam, La Tangkai mengaku tidak pernah memberikan keterengan sejenisnya untuk mensertifikatkan lapangan bola itu, karena dia menyadari bahwa lahan tersebut adalah sarana olahraga.
“Intinya, masalah ini masih dalam proses persidangan, sekarang telah sampai pada replik dari penggugat, semua berjalan sesuai dengan hukum acara, kita tunggu saja putusannya apakah benar versi dari La Tabe atau versi dari desa,” tutupnya.
(Phy/red)









