Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home Daerah

Konflik Agraria di Landono, Tanah Bersertifikat Tahun 1982 Disuruh Bayar Sampai 17,5 Juta

Redaksi by Redaksi
April 11, 2026
in Daerah
0
Smiley face

TenggaraNews. com, KONAWE SELATAN– Konflik agraria di Kecamatan Landono, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memasuki babak baru yang semakin memprihatinkan.

Warga transmigrasi yang merupakan pemegang sah Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak tahun 1982, kini terhimpit oleh skema “penebusan” lahan yang dipaksakan dibawah bayang-bayang intimidasi dan manipulasi birokrasi.

Berdasarkan temuan di lapangan, warga yang ingin mempertahankan ruang hidupnya dipaksa membayar biaya ganti rugi yang nilainya ditetapkan secara sepihak oleh para pengklaim. Meski mediasi awal di kantor Camat menyebutkan angka tertentu, kenyataannya beban yang ditanggung warga melonjak drastis.

Para petani kini dihadapkan pada tarif yang dipaksakan mulai dari Rp5 juta, Rp10 juta, hingga Rp17,5 juta per setengah hektar. Angka ini dinilai sangat fantastis dan tidak masuk akal bagi petani kecil yang menggantungkan hidup dari hasil bumi.

Ironisnya, mereka dipaksa membayar biaya tersebut untuk tanah yang secara hukum sudah menjadi milik mereka selama lebih dari 40 tahun.

You Might Also Like

Kapal Penumpang KM. Napoleon Turunkan Penumpang di Pelabuhan Ilegal

Heboh Smelter di Routa, Kades Lalomerui : Warga Justru Rasakan Dampak Nyata Investasi Saat Ini

Kopdes Merah Putih Dirusak, Kepala Desa Laporkan Pelaku di Polres

Aktifitas Tambang Galian C Kembali Marak di Wakatobi

Kejahatan Jabatan dan Rekayasa Batas
Kecurigaan adanya Kejahatan Jabatan (Ambtsdelict)menguat seiring munculnya laporan dugaan keterlibatan oknum pemerintah setempat. Oknum tersebut disinyalir sengaja mengaburkan atau memindahkan patok batas lahan transmigrasi guna melegitimasi klaim sepihak atas lahan seluas kurang lebih 279 hektar.

Tindakan menghidupkan kembali klaim-klaim yang secara hukum agraria telah “mati” sejak pengesahan Peta Perkaplingan 1982 dianggap sebagai upaya sistematis untuk melakukan pungutan liar (pungli) berskala besar.

Pernyataan Juru Bicara Kolektif Warga
Andi, selaku Juru Bicara Kolektif Warga Landono, menyampaikan pernyataan keras terkait praktik pemerasan ini.

“Ini adalah bentuk perampokan hak rakyat yang sangat vulgar. Bagaimana mungkin warga yang memegang SHM sah sejak 1982 dipaksa membayar tarif hingga Rp17,5 juta per setengah hektar? Ini bukan lagi mediasi, melainkan praktik pemerasan yang difasilitasi oleh kekuatan tertentu, ” ungkapnya.

Smiley face

Secara hukum agraria, hubungan hukum pihak manapun dengan lahan ini sudah putus total sejak penempatan transmigrasi tahun 1971. Tindakan oknum-oknum yang mencoba memutarbalikkan fakta sejarah dan hukum ini adalah tindak pidana serius.

“Kami menegaskan bahwa warga Landono tidak akan tunduk pada intimidasi. Kami meminta Polda Sultra segera bertindak tegas. Ini bukan sekadar sengketa perdata, melainkan praktik pungli masif dan penyalahgunaan wewenang (Tipikor) yang merusak tatanan hukum negara. Jangan biarkan petani kami terus dihantui trauma dan kehilangan mata pencahariannya hanya karena ketamakan oknum yang merasa kebal hukum,” tegasnya.

Penyalahgunaan kewenangan oleh aparat desa atau kecamatan dalam memvalidasi klaim ilegal dapat dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi.
Perspektif Agraria:Sertifikat Hak Milik adalah bukti kepemilikan tertinggi yang wajib dilindungi oleh negara dari segala bentuk gangguan pihak ketiga yang tidak memiliki alas hak.

Praktik ini bukan sekadar sengketa lahan, melainkan telah memenuhi unsur tindak pidana serius. Penarikan uang dari pemilik SHM tanpa dasar putusan pengadilan merupakan bentuk:
1. Penyalahgunaan Wewenang(Pasal 423 KUHP).
2. Permufakatan Jahat untuk melakukan pemerasan.
3. Indikasi Gratifikasi dan Korupsibmelalui UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Masyarakat kini mendesak Kapolda Sultra untuk bertindak tanpa ragu. Fokus penyelidikan harus diarahkan pada notulensi “Rapat 2019”, siapa pemimpin rapat, siapa yang mengusulkan nominal tebusan, hingga siapa yang menandatangani berita acara tersebut.

Laporan : Kas
Editor : Tam

Post Views: 139
Previous Post

Heboh Smelter di Routa, Kades Lalomerui : Warga Justru Rasakan Dampak Nyata Investasi Saat Ini

Next Post

Kapal Penumpang KM. Napoleon Turunkan Penumpang di Pelabuhan Ilegal

Redaksi

Redaksi

Related News

Kapal Penumpang KM. Napoleon Turunkan Penumpang di Pelabuhan Ilegal

Kapal Penumpang KM. Napoleon Turunkan Penumpang di Pelabuhan Ilegal

by Redaksi
April 13, 2026
0

TenggaraNews. com, WAKATOBI - Kapal penumpang KM. Napoleon dengan trayek Kendari - Wd. Buri - Wanci dan sebaliknya, dinilai melakukan...

Heboh Smelter di Routa, Kades Lalomerui : Warga Justru Rasakan Dampak Nyata Investasi Saat Ini

Heboh Smelter di Routa, Kades Lalomerui : Warga Justru Rasakan Dampak Nyata Investasi Saat Ini

by Redaksi
April 11, 2026
0

TenggaraNews. com, KONAWE - Program perbaikan infrastruktur jalan sepanjang kurang lebih 45 kilometer di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi...

Kopdes Merah Putih Dirusak, Kepala Desa  Laporkan Pelaku di Polres

Kopdes Merah Putih Dirusak, Kepala Desa Laporkan Pelaku di Polres

by Redaksi
March 27, 2026
0

TenggaraNews. com, BUTENG - Sinakaria Kepala Desa (Kades) Polindu, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah (Buteng), resmi melaporkan sejumlah oknum yang...

Aktifitas Tambang Galian C Kembali Marak di Wakatobi

Aktifitas Tambang Galian C Kembali Marak di Wakatobi

by Redaksi
March 10, 2026
0

TenggaraNews. com, WAKATOBI - Aktivitas tambang Galian C di Kabupaten Wakatobi, khususnya di Pulau Wangi-wangi kembali marak terjadi, banyak mobil...

Next Post
Kapal Penumpang KM. Napoleon Turunkan Penumpang di Pelabuhan Ilegal

Kapal Penumpang KM. Napoleon Turunkan Penumpang di Pelabuhan Ilegal

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi
  • Kapal Penumpang KM. Napoleon Turunkan Penumpang di Pelabuhan Ilegal
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara