TenggaraNews. com, KONAWE SELATAN– Konflik agraria di Kecamatan Landono, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memasuki babak baru yang semakin memprihatinkan.
Warga transmigrasi yang merupakan pemegang sah Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak tahun 1982, kini terhimpit oleh skema “penebusan” lahan yang dipaksakan dibawah bayang-bayang intimidasi dan manipulasi birokrasi.
Berdasarkan temuan di lapangan, warga yang ingin mempertahankan ruang hidupnya dipaksa membayar biaya ganti rugi yang nilainya ditetapkan secara sepihak oleh para pengklaim. Meski mediasi awal di kantor Camat menyebutkan angka tertentu, kenyataannya beban yang ditanggung warga melonjak drastis.
Para petani kini dihadapkan pada tarif yang dipaksakan mulai dari Rp5 juta, Rp10 juta, hingga Rp17,5 juta per setengah hektar. Angka ini dinilai sangat fantastis dan tidak masuk akal bagi petani kecil yang menggantungkan hidup dari hasil bumi.
Ironisnya, mereka dipaksa membayar biaya tersebut untuk tanah yang secara hukum sudah menjadi milik mereka selama lebih dari 40 tahun.
Kejahatan Jabatan dan Rekayasa Batas
Kecurigaan adanya Kejahatan Jabatan (Ambtsdelict)menguat seiring munculnya laporan dugaan keterlibatan oknum pemerintah setempat. Oknum tersebut disinyalir sengaja mengaburkan atau memindahkan patok batas lahan transmigrasi guna melegitimasi klaim sepihak atas lahan seluas kurang lebih 279 hektar.
Tindakan menghidupkan kembali klaim-klaim yang secara hukum agraria telah “mati” sejak pengesahan Peta Perkaplingan 1982 dianggap sebagai upaya sistematis untuk melakukan pungutan liar (pungli) berskala besar.
Pernyataan Juru Bicara Kolektif Warga
Andi, selaku Juru Bicara Kolektif Warga Landono, menyampaikan pernyataan keras terkait praktik pemerasan ini.
“Ini adalah bentuk perampokan hak rakyat yang sangat vulgar. Bagaimana mungkin warga yang memegang SHM sah sejak 1982 dipaksa membayar tarif hingga Rp17,5 juta per setengah hektar? Ini bukan lagi mediasi, melainkan praktik pemerasan yang difasilitasi oleh kekuatan tertentu, ” ungkapnya.
Secara hukum agraria, hubungan hukum pihak manapun dengan lahan ini sudah putus total sejak penempatan transmigrasi tahun 1971. Tindakan oknum-oknum yang mencoba memutarbalikkan fakta sejarah dan hukum ini adalah tindak pidana serius.
“Kami menegaskan bahwa warga Landono tidak akan tunduk pada intimidasi. Kami meminta Polda Sultra segera bertindak tegas. Ini bukan sekadar sengketa perdata, melainkan praktik pungli masif dan penyalahgunaan wewenang (Tipikor) yang merusak tatanan hukum negara. Jangan biarkan petani kami terus dihantui trauma dan kehilangan mata pencahariannya hanya karena ketamakan oknum yang merasa kebal hukum,” tegasnya.
Penyalahgunaan kewenangan oleh aparat desa atau kecamatan dalam memvalidasi klaim ilegal dapat dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi.
Perspektif Agraria:Sertifikat Hak Milik adalah bukti kepemilikan tertinggi yang wajib dilindungi oleh negara dari segala bentuk gangguan pihak ketiga yang tidak memiliki alas hak.
Praktik ini bukan sekadar sengketa lahan, melainkan telah memenuhi unsur tindak pidana serius. Penarikan uang dari pemilik SHM tanpa dasar putusan pengadilan merupakan bentuk:
1. Penyalahgunaan Wewenang(Pasal 423 KUHP).
2. Permufakatan Jahat untuk melakukan pemerasan.
3. Indikasi Gratifikasi dan Korupsibmelalui UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Masyarakat kini mendesak Kapolda Sultra untuk bertindak tanpa ragu. Fokus penyelidikan harus diarahkan pada notulensi “Rapat 2019”, siapa pemimpin rapat, siapa yang mengusulkan nominal tebusan, hingga siapa yang menandatangani berita acara tersebut.
Laporan : Kas
Editor : Tam









