TenggaraNews.com, JAKARTA – Dugaan ilegal mining dua perusahaan tambang yakni PT. Sriwijaya Raya dan PT. Mughni Energi Bumi resmi dilaporkanb ke Mabes Polri, Jumat 29 Maret 2019.
Dugaan tindak kejahatan lingkungan tersebut dilaporkan oleh Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (Forsemesta) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Koordinator Presidium Forsemesta Sultra, Muhamad Ikram Pelesa mengatakan, dua perusahaan tambang tersebut diduga masih menjalankan aktivitasnya, pasca surat pemberhentian dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sultra.
“Hasil penelusuran kami, ternyata PT. Sriwijaya Raya dan PT. Mughni Energi Bumi masih beraktivitas, padahal telah diberhentikan oleh Dinas ESDM Sultra, tiga kali lagi double surat penghentiannya,” ungkap pria yang akrab disapa Ikram, saat dikonfirmasi via telephone, Sabtu 30 Maret 2019.
Menurutnya, PT. Sriwijaya Raya dan PT. Mughni Energi Bumi tidak lagi mempunyai hak untuk melakukan aktivitas penambangan, karena lahan yang dikuasainya adalah milik PT. Antam Tbk. Sebagai mana dijelaskan dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 225 K/TUN/2014, bahwa lahan tersebut milik PT. Antam.
“Sejak 17 April 2014 sampai saat ini, aktivitas yang dilakukan PT. Sriwijaya Raya dan PT. Mughni Energi Bumi adalah ilegal, dan harus dipertanggung jawabkan secara hukum atas pelanggaran hukum dan kerugian negara yang ditimbulkan,” tegas Ikram.
Sementara itu, AKBP. Drs. Soni Setiawan,
Kasubag Binfung Bag Renmin Divhumas Mabes Polri saat menerima masa aksi mengatakan, bahwa pihaknya akan segera melayangkan surat klarfikasi kepada pihak PT. Sriwijaya Raya dan PT. Mughni Energi Bumi dan beberapa intansi terkait, serta berkoordinasi ke Mapolda Sultra terkait penyelidikan dugaan ilegal mining kedua perusahaan pertambangan tersebut.
“Kami akan segera melayangkan surat klarifikasi kepada perusahaan tersebut dan instansi terkait. Selebihnya, kami juga minta kepada rekan-rekan mahasiswa dari Forsemesta Sultra, agar bersedia membantu kami dalam menangani persoalan ini,” katanya.
(Zka/red)









