TenggaraNews.com, KENDARI – Oknum dokter Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Bahteramas Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga melakukan malapraktik, yang menyebabkan Rusdianto (21), Mahasiswa Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) meninggal dunia, Selasa 9 April 2019.
Warga Jalan Rambutan, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari ini meregang nyawa usai menjalani operasi yang dilakukan oleh dr. Iwan.
Rani (37), ibu korban malapraktik tersebut mengungkapkan, anaknya dirawat selama delapan hari di RSUP Bahteramas karena mengidap penyakit paru-paru. Hal itu sesuai hasil diagnosa oleh dr.Iwan, dokter spesialis paru-paru RSUP Bahteramas yang menangani operasi Rudianto.
Saat korban dioperasi, kata dia, tidak ada pemberitahuan kepada pihak keluarga. Parahnya lagi, proses operasi tersebut tidak dilakukan di ruang operasi, melainkan di kamar pasien (ruang inap).
“Jadi anak saya ini dioperasi tanpa ada tanda tangan dari kedua bela pihak, baik dari rumah sakit maupun keluarga. Korban juga dioperasi bukan di ruang operasi tetapi di ruang inap, dan memang kami tidak diberi tahu hal ini, “ ungkap Rani.
Dikutip dari laman petasultra.com, Humas RSUP Bahteramas, Masyita enggan berkomentar banyak soal insiden tersebut.
“Kalau dugaan malapraktik itu saya belum bisa menjelaskan, sebab itu menyangkut medis, saya tidak punya kompetensi, saya bukan dokter,” kata Masyita.
Sementara itu, dr. Iwan yang hendak dikonfirmasi terkait hal tersebut belum bisa ditemui.
Untuk diketahui, jika mengacu pada UU Kesehatan nomor 23 tahun 1992, Pasal 14 dan Pasal 53 tentang hak pasien dalam memperoleh pelayanan kesehatan termasuk perawatan. Dimana, pada Pasal 14 berbunyi “setiap orang (pasien) berhak untuk mendapatkan kesehatan optimal”. Kemudian, pada pasal 53 menjelaskan “setiap pasien berhak mendapatkan ganti rugi karena kesalahan dan kelalaian petugas kesehatan”.
Selain itu, dalam kode etik kedokteran Indonesia tahun 2001, kewajiban dokter terhadap pasien tertera pada pasal 11 yang berbunyi, setiap dokter harus memberikan kesempatan kepada pasien, agar senantiasa dapat berhubungan dengan keluarga dan penasehatnya dalam beribadat atau dan dalam masalah lainnya.
(Rus/red)









