TenggaraNews.com, KONAWE SELATAN – Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) berhasil meringkus pelaku tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam (Sajam), terhadap Korban atas nama Rusdin M, Rabu (22/5).
Penangkapan yang berlangsung sekitar pukul 10.00 Wita itu, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/08/V/2019/ Sultra/Res Konsel / SPK Sektor Landono, tanggal 16 April 2019. Alhasil, tersangka berinisial Ra (31) telah berhasil diamankan.
Kapolres Konsel, AKBP Dedy Adrianto mengungkapkan, pelaku diringkus di Desa Wuura, Kecamatan Mowila, Kabupaten Konsel. Ra berhasil diamankan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, diduga keras telah melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan Sajam terhadap Korban atas nama Rusdin M.
“Pelaku terbukti telah melakukan tindak pidana penganiayaan dengan menguasai senjata tajam tanpa izin dari pihak yang berwenang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHP dan atau pasal 2 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun 1951,” ungkap Kapolres Konsel, Jumat (24/5).
Lebih lanjut, AKBP Dedy Adrianto menjelaakan, penangkapan tersebut bermula saat Polsek Landono menerima informasi dari masyarakat, pada hari Rabu (22/5), sekira pukul 10.00 Wita, bahwa tersangka yang masih sering berkunjung di Desa Wuura.
“Berdasarkan informasi itu, Polsek Landono lalu mengembangkan penyelidikan dan mengetahui keberadaan tersangka, tengah berada disalah satu rumah warga, sehingga kami langsung menggerebek rumah tersebut,” jelas Kapolres Konsel ini.
Saat melakukan penggerebekan, tersangka sempat melarikan diri, sehingga pihak kepolisian sempat melakukan pengejaran terhadap pelaku.
“Saat melakukan penggerebekan tersangka sempat melarikan diri sambil membawa sebilah badik. Namun, berkat kerja keras dari pihak Polsek Landono saat mengejar pelaku, akhirnya dia berhasil diamankan beserta sebilah badik miliknya,” tutupnya.
Laporan: Ikas









