Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Bawa Bukti yang Menghebohkan ke MK

Redaksi by Redaksi
June 11, 2019
in crime & Justice, Nasional, Politika
0
Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi mendatangi MK.

Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi mendatangi MK.

Smiley face

TenggaraNews.com, JAKARTA – Tim Kuasa Hukum pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menyambangi kantor Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memperbaiki berkas permohonan sengketa perkara hasil Pilpres 2019.

Tim kuasa hukum paslon nomor urut 02 yang dipimpin oleh Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana itu langsung diterima oleh staf MK saat memberikan perbaikan berkas permohonan laporan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019.

Dalam kesempatan tersebut, Bambang menjelaskan bahwa kehadirannya ke kantor MK mengacu pada peraturan MK terutama peraturan MK nomor 4 tahun 2019 dengan menggunakan hak konstitusional untuk melakukan perbaikan berkas.

“Menurut aturan PMK nomor 4 tahun 2019, pasal 10 ayat 1 dan ayat 3, setelah permohonan diperbaiki, diregistrasi baru boleh diupload. Itu pasalnya begitu. Dan kami mengusulkan untuk mengikuti peraturan MK. Jadi, Insya Allah teman-teman bisa mendapatkan permohonan yang sudah direvisi melalui laman MK setelah permohonan perbaikan itu di registrasi,” kata Bambang di kantor MK, Jakarta, Senin (10/6/2019).

Selain itu, Bambang juga menjelaskan bahwa dalam perbaikan berkas itu pihaknya membawa bukti yang menghebohkan, yakni paslon Capres dan Cawapres nomor urut 01 yakni Joko Widodo dan Ma’ruf Amin dapat didiskualifikasi lantaran telah melanggar peraturan yang ada.

You Might Also Like

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

Akhiri Polemik, Kuasa Hukum Konsumen AS Ajukan Permohonan Maaf kepada PT SDP dan CEO

PN Kendari Vonis Pelaku Pencabulan 5 Tahun Penjara

“Salah satu yang menarik, kami memasukkan salah satu argumen yang menurut kami, harus dipertimbangkan baik-baik. Karena ini bisa menyebabkan pasangan 01 itu didiskualifikasi,” tutur Bambang.

Sebab, lanjut Bambang, dari awal pendaftaran Capres dan Cawapres hingga saat ini, Cawapres nomor urut 01 yakni Ma’ruf Amin masih terdaftar sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah pada dua Bank Milik pemerintah, yakni PT BNI Syariah dan PT Bank Syariah Mandiri.

“Pasal 227 huruf p UU nomor 7 tahun 2017 menyatakan, seorang calon atau bakal calon dia harus menandatangani satu informasi atau keterangan, di mana dia tidak boleh lagi menjabat satu jabatan tertentu ketika dia sudah sah mencalonkan. Nah, menurut informasi yg kami miliki, pak calon wakil presiden (Ma’ruf Amin), dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah, namanya masih ada, dan itu berarti melanggar pasal 227 huruf p,” ungkapnya.

Smiley face

“Karena seseorang yang menjadi calon presiden atau wakil presiden harus berhenti sebagai karyawan atau pejabat dari BUMN. Kami cek itu berulang kali dan kami memastikan dan meyakini kalau itu yang terjadi ada pelanggaran yang sangat serius,” tuturnya menambahkan.

Bambang mengatakan, perbaikan permohonan mengandung sejumlah argumentasi utama serta bukti-bukti pendukung diantaranya video, dokumen surat termasuk diantaranya form C1, dan bukti pendukung lainnya.

Lebih jauh Bambang menambahkan argumentasi hukum yang diajukan adalah kualitatif dan kuantitatif. Dalam argumen kualitatif, tim kuasa hukum mendalilkan paslon 01 Joko Widodo dan KH Ma’ruf Amin melakukan kecurangan Pemilu (electoral fraud) bersifat TSM yaitu penyalah gunaan kekuasaan (abuse of power) dan penyalah gunaan sumber daya dan sumber dana negara (misuse of state resources).

“Dengan menggunakan posisinya sebagai presiden petahana, Paslon 01 menggunakan semua resourses. Sepintas tampak biasa dilakukan berdasarkan hukum sehingga terkesan absah, akan tetapi bila dikaji lebih dalam terlihat tujuannya adalah mempengaruhi pemilih  memenangkan Pilpres 2019,” kata Bambang.

Bambaumerinci terdapat lima bentuk kecurangan yang dilakukan oleh Paslon 01, yakni Penyalahgunaaan APBN dan Program Kerja Pemerintah, Penyalahgunaan Birokrasi dan BUMN,  Ketidaknetralan Aparatur Negara seperti Polisi dan intelijen, Pembatasan Kebebasan Media dan Pers, serta Diskriminasi Perlakukan dan Penyalahgunaan Penegakkan Hukum.

“Kecurangan TSM adalah pelanggaran yang sangat prinsipil dan mendasar atas amanah pemilu jurdil sebagaimana diamanahkan berdasarkan pasal 22E ayat1 UUD 1945,” tuturnya.

Terkait argumen kuantitatif, tim kuasa hukum Prabowo-Sandi melihat penggelembungan suara dan pencurian suara hampir merata di 34 propinsi Indonesia, akan tetapi jumlah yang cukup masif terjadi di pulau Jawa.

“Pencurian dan penggelembungan suara dijalankan melalui DPT siluman, manipulasi dokumen C1, dan manipulasi entry data Situng. Dengan dokumen dan saksi yang kuat itu kami yakin  akan memenangkan gugatan sengketa hasil Pilpres,” tandasnya.

 

Laporan : Ikas

Post Views: 297
Previous Post

Sampah Berserakan, Wabup Buteng Instruksikan Dua OPD Buat Penampungan Sementara

Next Post

Sebanyak 153 KK di Konsel Dapat Bantuan Sosial

Redaksi

Redaksi

Related News

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

by Redaksi
April 14, 2026
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) terus mendalami kasus kematian Muh Mudatsir (Baim) dengan memeriksa sejumlah saksi....

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

by Redaksi
March 4, 2026
0

TenggaraNews. Com, KENDARI – Kematian almarhum M. Mudatsir terus menyisakan tanda tanya. Pihak keluarga menegaskan, peristiwa yang merenggut nyawa korban...

Akhiri Polemik, Kuasa Hukum Konsumen AS Ajukan Permohonan Maaf kepada PT SDP dan CEO

Akhiri Polemik, Kuasa Hukum Konsumen AS Ajukan Permohonan Maaf kepada PT SDP dan CEO

by Redaksi
March 3, 2026
0

TenggaraNews. com, KENDARI — Polemik dugaan penipuan dan penggelapan yang sempat ditudingkan pada PT Swarna Dwipa Property kini memasuki babak...

PN Kendari Vonis Pelaku Pencabulan 5 Tahun Penjara

PN Kendari Vonis Pelaku Pencabulan 5 Tahun Penjara

by Redaksi
December 16, 2025
0

TenggaraNews.com, KENDARI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menjatuhkan vonis lima (5) tahun penjara kepada BDM...

Next Post
Sebanyak 153 KK di Konsel Dapat Bantuan Sosial

Sebanyak 153 KK di Konsel Dapat Bantuan Sosial

Serah Terima Jabatan, Kapolres Pelabuhan Belawan Berpesan Agar Bersinergi Dengan Bawahan

Serah Terima Jabatan, Kapolres Pelabuhan Belawan Berpesan Agar Bersinergi Dengan Bawahan

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi
  • Kapal Penumpang KM. Napoleon Turunkan Penumpang di Pelabuhan Ilegal
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara