TenggaraNews.com, KENDARI – Mantan Direktur Damai Jaya Lestari (DJL), Risma Purba seakan tak pernah lelah dalam mencari keadilan, memperjuangkan hak-haknya yang tak kunjung diberikan pihak perusahaan pasca keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh Sihar Sitorus selaku Direktur Utama PT. DJL pada 24 Oktober 2017 lalu.
Bahkan, wanita yang telah mengabdikan diri selama 25 tahun delapan bulan ini telah berupaya melakukan komunikasi yang baik terhadap pihak perusahaan (Sihar Sitorus), agar menyelesaikan hak-haknya seperti yang dijanjikan saat menyuruhnya berhenti.
Akan tetapi, hal itu tak kunjung disahuti. Walau demikian, ibu dua anak ini masih bersabar dan menindaklanjuti permintaan Sihar Sitorus, agar dirinya mundur dengan alasan sudah tak sepaham lagi, dan seluruh hak-hak Risma akan diberikan.
Sebagai bentuk etikad baiknya ditengah ketidakpastian, Risma Purba melayangkan surat permintaan pensiun, agar roda perusahaan tetap berjalan dengan baik. Anehnya, bukannya menjawab permintaan pensiun tersebut apakah dikabulkan atau tidak, perusahaan justru mengalihkannya seakan-akan wanita yang memulai karirnya sebagai mandor lapangan ini mengundurkan diri.
“Padahal, tak ada sedikit pun niat saya mengundurkan diri. Malah saya dipaksa mundur dengan alasan sudah tak sepaham lagi,” kata Risma Purba saat ditemui jurnalis TenggaraNews.com belum lama ini.
Kondisi tersebut membuat dirinya terpaksa memilih untuk menempuh sesuai dengan amanah UU ketenagakerjaan, yakni mengadukan perihal yang dialaminya ke Dinas Tenaga Kerja dan Tranamigrasi (Nakertrans) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), agar dimediasi untuk menyelesaikan persoalan hubungan industrial tersebut.
Setelah melalui tahapan mediasi, Dinas Nakertrans Sultra akhirnya mengeluarkan rekomendasi pembayaran yang menjadi hak Risma Purba, sebanyak Rp600 juta lebih. Akan tetapi, lagi-lagi hal tersebut tak direlisasikan pihak perusahaan.
Sehingga, dalam kondisi ketidakjelasan tersebut, Risma Purba memilih untuk menempuh proses peradilan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Setelah melalui beberapa kali sidang, tiba-tiba saja majelis hakim memberikan putusan sela, dan menyampaikan bahwa gugatan wanita berusia 54 tahun ini salah alamat, seharusnya masuk pada perkara perdata bukan PHI.
“Aneh juga kan, tiba-tiba ada putusan sela. Dan katanya bukan PHI tapi perdata. Kalau memang perdata kenapa tidak disampaikan saat saya daftarkan gugatan ini, kenapa baru sekarang disampaikan. Kan aneh,” jelas wanita kelahiran 10 Mei 1965 ini.
Hal yang sama juga disampaikan Togi Gultom SH, selaku kuasa hukum Risma Purba. Dirinya menilai kliennya telah dipermainkan. Sebab, selama proses sidang bergulir, pihaknya tak sekali pun diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti.
Untuk itu, Togi menduga ada yang salah dalam proses peraidangan ini, karena tak lazim layaknya sidang-sidang PHI lainnya yang telah dilaluinya.
Untuk itu, guna memberikan rasa keadilan kepada kliennya, pihaknya akan mengajukan kasasi kepada Mahkmah Agung (MA) atas keputusan sela majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari.
Tak hanya itu, kata Togi, pihaknya juga akan melaporkan majelis hakim kepada Komisi Yudisial (KY) atas putusan sela dan dugaan kejanggalan proses sidang selama ini.
“Jelas-jelas klien saya ini dizolimi, kami pasti menempuh upaya hukum lain,” kata Togi Gultom SH.
Keanehan lainnya, ketika di tengah-tengah sidang pembacaan putusan sela, tiba-tiba saja majelis hakim menyadari bahwa amar putusan tak ada dengan alasan belum di print, kemudian sidang diskors.
“Ini menjadi hal yang mencengangkan bagi kami. Ini tidak lazim terjadi di dunia peradilan, sebagaimana kita ketahui prinsip sidang tersebut sederhana biaya ringan dan cepat. Tapi, yang terjadi sudah tidak memenuhi ketiga prinsip tersebut.









