TenggaraNews.com, KENDARI – Tim Bareskrim Mabes Polri dan Polda Sultra melakukan penindakan terhadap dua perusahaan tambang di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat 28 Juni 2019. Anehnya, aparat kepolisian justru hanya merilis satu perusahaan saja, yakni PT. Obsidian Stainless Steel (OSS) di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, sedangkan penyegelan terhadap PT. Roshini Indonesia di Blok Beonaga, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut) tak dipublish ke publik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun TenggaraNews.com, sebelum melakukan penindakan terhadap dugaan penambangan ilegal yang dilakukan PT. OSS, terlebih dahulu pihak Mabes Polri dan Polda Sultra menyambangi kawasan IUP milik PT. Roshini Indonesia, dan sejumlah alat berat milik perusahaan tambang itu juga di police line.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt saat dikonfirmasi melalui akun WhtasApp mengaku belum bisa memberikan keterangan terkait PT. Roshini, karena dirinya belum mendapatkan data.
Dia juga menambahkan, bahwa dirinya akan merilis jika sudah menerima data pendukungnya.
“Nanti akan saya rilis kalau data dukungnya sudah ada ya mas,” ujar AKBP. Harry Goldenhardt, Sabtu 29 Juni 2019.
Lebih lanjut, dia menyebutkan, bahwa dirinya hanya menerima data terkait penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal PT. OSS.
“Iya mas, penindakan yang sudah dilakukan terhadap usaha tambang diduga ilegal oleh PT. OSS,” tambahnya.
Laporan: Ikas









