TenggaraNews.com, KOLAKA – Tim Elang Anti Bandit 007 Sat Reskrim Polres Kolaka berhasil menangkap MB (28) di Desa Ulu Baula, Kecamatan Baula, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (28/6/2019). MB ditangkap karena dilaporkan melakukan pencabulan terhadap N (17).
Peristiwa tindak pidana pencabulan tersebut diketahui, setelah orang tua korban diberitahu oleh rekannya, bahwa anaknya telah diperkosa pelaku, pada hari Jumat 28 Juni 2019. Mendengar informasi tersebut, ayah korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kolaka.
Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP l Gede Pranata Wiguna mengatakan, Tim Elang Anti Bandit 007 Polres Kolaka telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pencabulan anak dibawah umur, inisial MB (28).
MB merupakan warga Desa Ulu Baula, Kecamatan Baula, Kabupaten Kolaka. Dia ditangkap pada hari Jumat 28 Juni 2019, berdasarkan laporan Polisi No/ LP/86 /2019/ SULTRA / RES KOLAKA, Tanggal 28 Juni 2019. Pelaku diringkus hanya beberapa jam setelah laporan diterima aparat kepolisian.
“Berawal dari laporan tersebut, selanjutnya anggota kami melakukan penyilidikan terhadap pelaku, dan berhasil menangkap pelaku MB (28) yang telah melakukan persetubuhan terhadap korban lnisial N (17), warga Desa Watalara Kecamatan Baula,” ungkap I Gede Pranata Wiguna.
Adapun kronologis kejadiannya, berawal dari korban yang sedang berada dirumah tersangka. Kemudian korban tertidur bersama dua orang saudara lainnya di kamar milik tersangka.
” Di kamar ada korban tertidur di dalamnya, tersangka langsung tidur berbaring disebelah korban. Tersangka menyutubuhi korban sebanyak satu kali dengan menutup mulut korban, ” katanya.
“Ya pelaku memaksa untuk melakukan persetubuhan dengan korban dan memaksa membuka pakaian celana korban. Kemudian menutup mulut korban agar korban tidak berteriak,” jelasnya.
Adapun pasal yang disangkahkan pelaku yaitu pasal 81 ayat 1 junto 76 huruf D Undang-undang Rl No 17 tahun 2016 perubahan atas Undang-undang No 35 tahun 2014, perubahan atas Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 12 tahun penjara.
Laporan : Arlin
Editor : Rustam









