TenggaraNews.com, KONAWE SELATAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) terus berupaya mempermudah masyarakat dalam pencarian dokumen produk hukum. Salah satunya melalui inovasi terbarunya, yakni aplikasi berbasis website yang dapat diakses oleh masyarakat umum.
Aplikasi online yang diberi nama Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) baru saja diluncurkan. Website tersebut telah terintegrasi dengan website pusat JDIH Nasional, yang dapat diakses melaui alamat www.jdih.konaweselatankab.go.id.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Konsel, Pujiono mengungkapkan, JDIH adalah suatu sistem pendayagunaan peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum secara tertib, terpadu dan berkesinambungan sebagai sarana pemberian pelayanan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat secara sederhana.
Saat ini, kata dia, seluruh masyarakat Konsel tanpa terkecuali telah dapat mengakses informasi terkait peraturan daerah (Perda), atau produk hukum lainnya yang dikeluarkan Pemda. Produk hukum tersebut sudah bisa diliat atau di unduh melalui alamat website yang telah di sediakan secara online di atas.
“Alhamdulillah, telah kita launching aplikasi online JDIH dan bisa dibuka oleh siapa saja, yang di dalamnya memuat peraturan atau informasi hukum terkait kebijakan yang telah dikeluarkan Pemda Konsel, yang telah terintegrasi dengan website Kemenkunham atau JDIHN,” kata Kabag Hukum, Senin 15 Juli 2019.
Dia juga menambahkan, website yang digunakan untuk mengelola JDIH Konsel sudah menggunakan alamat domain sesuai standar berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Sebagaimana diatur dalam Permenkunham No 2 Tahun 2013 tentang Standarisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum, dan Perpres No 33 Tahun 2012 tentang JDIH Nasional.
“Akses masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan merupakan keniscayaan, bukan saja sebagai bagian dari pemenuhan hak, tetapi juga fiksi hukum,” tambah Kabag Hukum.
Menurut Pujiono, perkembangan teknologi dan keterbukaan informasi semakin mendorong pentingnya sistem JDIH dibangun. Proses digitalisasi peraturan kini menjadi kebutuhan bukan saja bagi pusat, tetapi juga daerah. Apalagi, dalam perspektif keterbukaan informasi, seperti diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, peraturan perundang-undangan adalah informasi yang terbuka.
“Sudah bukan zamannya lagi instansi pemerintah menganggap peraturan sebagai informasi yang rahasia. Olehnnya, JDIH menyediakan informasi peraturan perundang-undangan lintas sektor sehingga dapat diakses bebas masyarakat,” jelas Pujiono.
Selain itu, JDIH diluncurkan untuk meningkatkan penyebarluasan dan pemahaman pengetahuan hukum menyangkut produk hukum dearah, sekaligus untuk memudahkan pencarian dan penelusuran peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi, serta untuk meningkatkan pemberian pelayanan pelaksanaan penegakan hukum dan kepastian hukum.
“Sehingga dengan terbukanya akses informasi hukum online ini, akan tercipta suatu pemerintahan yang bersih dan akuntabel, dan dapat meminimalisir setiap penyimpangan yang dapat dikatagorikan dengan perbuatan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),” tandas Pujiono.
Laporan: Ikas









