Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home Daerah

Pemkab Konsel Permudah Warga Dalam Pencarian Produk Hukum Melalui Aplikasi JDIH

Redaksi by Redaksi
July 15, 2019
in Daerah
0
Smiley face

TenggaraNews.com, KONAWE SELATAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) terus berupaya mempermudah masyarakat dalam pencarian dokumen produk hukum. Salah satunya melalui inovasi terbarunya, yakni aplikasi berbasis website yang dapat diakses oleh masyarakat umum.

Aplikasi online yang diberi nama Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) baru saja diluncurkan. Website tersebut telah terintegrasi dengan website pusat JDIH Nasional, yang dapat diakses melaui alamat www.jdih.konaweselatankab.go.id.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Konsel, Pujiono mengungkapkan, JDIH adalah suatu sistem pendayagunaan peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum secara tertib, terpadu dan berkesinambungan sebagai sarana pemberian pelayanan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat secara sederhana.

Saat ini, kata dia, seluruh masyarakat Konsel tanpa terkecuali telah dapat mengakses informasi terkait peraturan daerah (Perda), atau produk hukum lainnya yang dikeluarkan Pemda. Produk hukum tersebut sudah bisa diliat atau di unduh melalui alamat website yang telah di sediakan secara online di atas.

“Alhamdulillah, telah kita launching aplikasi online JDIH dan bisa dibuka oleh siapa saja, yang di dalamnya memuat peraturan atau informasi hukum terkait kebijakan yang telah dikeluarkan Pemda Konsel, yang telah terintegrasi dengan website Kemenkunham atau JDIHN,” kata Kabag Hukum, Senin 15 Juli 2019.

You Might Also Like

Kapal Penumpang KM. Napoleon Turunkan Penumpang di Pelabuhan Ilegal

Konflik Agraria di Landono, Tanah Bersertifikat Tahun 1982 Disuruh Bayar Sampai 17,5 Juta

Heboh Smelter di Routa, Kades Lalomerui : Warga Justru Rasakan Dampak Nyata Investasi Saat Ini

Kopdes Merah Putih Dirusak, Kepala Desa Laporkan Pelaku di Polres

Dia juga menambahkan, website yang digunakan untuk mengelola JDIH Konsel sudah menggunakan alamat domain sesuai standar berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Sebagaimana diatur dalam Permenkunham No 2 Tahun 2013 tentang Standarisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum, dan Perpres No 33 Tahun 2012 tentang JDIH Nasional.

Smiley face

“Akses masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan merupakan keniscayaan, bukan saja sebagai bagian dari pemenuhan hak, tetapi juga fiksi hukum,” tambah Kabag Hukum.

Menurut Pujiono, perkembangan teknologi dan keterbukaan informasi semakin mendorong pentingnya sistem JDIH dibangun. Proses digitalisasi peraturan kini menjadi kebutuhan bukan saja bagi pusat, tetapi juga daerah. Apalagi, dalam perspektif keterbukaan informasi, seperti diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, peraturan perundang-undangan adalah informasi yang terbuka.

“Sudah bukan zamannya lagi instansi pemerintah menganggap peraturan sebagai informasi yang rahasia. Olehnnya, JDIH menyediakan informasi peraturan perundang-undangan lintas sektor sehingga dapat diakses bebas masyarakat,” jelas Pujiono.

Selain itu, JDIH diluncurkan untuk meningkatkan penyebarluasan dan pemahaman pengetahuan hukum menyangkut produk hukum dearah, sekaligus untuk memudahkan pencarian dan penelusuran peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi, serta untuk meningkatkan pemberian pelayanan pelaksanaan penegakan hukum dan kepastian hukum.

“Sehingga dengan terbukanya akses informasi hukum online ini, akan tercipta suatu pemerintahan yang bersih dan akuntabel, dan dapat meminimalisir setiap penyimpangan yang dapat dikatagorikan dengan perbuatan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),” tandas Pujiono.

 

 

 

 

Laporan: Ikas

Post Views: 302
Tags: #JDIH#konawe selatan#produk hukum#tenggaranews
Previous Post

NU Serahkan Lebih Seribu Paket Sembako Untuk Korban Banjir

Next Post

Surunuddin Lepas 122 CJH Konsel Tujuan Embarkasi Makassar

Redaksi

Redaksi

Related News

Kapal Penumpang KM. Napoleon Turunkan Penumpang di Pelabuhan Ilegal

Kapal Penumpang KM. Napoleon Turunkan Penumpang di Pelabuhan Ilegal

by Redaksi
April 13, 2026
0

TenggaraNews. com, WAKATOBI - Kapal penumpang KM. Napoleon dengan trayek Kendari - Wd. Buri - Wanci dan sebaliknya, dinilai melakukan...

Konflik Agraria di Landono, Tanah Bersertifikat Tahun 1982 Disuruh Bayar Sampai 17,5 Juta

Konflik Agraria di Landono, Tanah Bersertifikat Tahun 1982 Disuruh Bayar Sampai 17,5 Juta

by Redaksi
April 11, 2026
0

TenggaraNews. com, KONAWE SELATAN– Konflik agraria di Kecamatan Landono, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memasuki babak baru...

Heboh Smelter di Routa, Kades Lalomerui : Warga Justru Rasakan Dampak Nyata Investasi Saat Ini

Heboh Smelter di Routa, Kades Lalomerui : Warga Justru Rasakan Dampak Nyata Investasi Saat Ini

by Redaksi
April 11, 2026
0

TenggaraNews. com, KONAWE - Program perbaikan infrastruktur jalan sepanjang kurang lebih 45 kilometer di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi...

Kopdes Merah Putih Dirusak, Kepala Desa  Laporkan Pelaku di Polres

Kopdes Merah Putih Dirusak, Kepala Desa Laporkan Pelaku di Polres

by Redaksi
March 27, 2026
0

TenggaraNews. com, BUTENG - Sinakaria Kepala Desa (Kades) Polindu, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah (Buteng), resmi melaporkan sejumlah oknum yang...

Next Post
Surunuddin Lepas 122 CJH Konsel Tujuan Embarkasi Makassar

Surunuddin Lepas 122 CJH Konsel Tujuan Embarkasi Makassar

DPRD Sultra Akan Gelar RDP, Terkait Penambahan APBD Untuk Jalan Raha-Lakapera

DPRD Sultra Akan Gelar RDP, Terkait Penambahan APBD Untuk Jalan Raha-Lakapera

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat
  • Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara