TenggaraNews.com , KENDARI – Ratusan fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas khusus (Fasus) yang merupakan kewajiban pengembang atau developer perumahan belum diserahkan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas (Kadis) Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PKPP) Kota Kendari, Muhamad Saiful.
Berdasarkan pendataan Dinas PKPP selama 2 minggu, yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2019, terdapat 244 Fasum dan Fasos perumahan yang belum diserahkan kepada Pemkot Kendari.
Untuk itu, Kadis PKPP mengingatkan kewajiban para pengembang perumahan untuk segera menyerahkan Fasum dan Fasos perumahan, yang telah selesai dibangun kepada Pemkot Kendari.
Dalam upaya ini Dinas PKPP didukung oleh Korsupgah KPK dan Kejaksaan Ngeri Kendari, yang berkomitmen membantu dalam penertiban aset-aset Pemkot apabila terdapat kendala dalam penyerahan.
“Bagi yang belum menyerahkan akan dikenakan sanksi sesui perundangan yang berlaku, dari sanksi administrasi sampai sanksi pidana,” ujar Saiful, Senin 15 Juli 2019.
Ditambahkannya, Fasum dan fasos yang tidak diserahkan rawan terjadi korupsi, akibatnya dikemudian hari bisa jadi terdapat oknum atau pengembang yang menyerobot, menguasai dan mengalih fungsikan aset Pemkot untuk kepentingan pribadi atau dibangun tidak sesuai peruntukanya.
Fasum adalah fasilitas yang diadakan untuk kepentingan umum, misalnya jalan, angkutan umum, saluran air, jembatan, halte, alat penerangan umum, jaringan listrik, banjir kanal, trotoar, tempat pembuangan sampah dan lain sebagainya.
Sedangkan Fasos adalah fasilitas yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum dalam lingkungan pemukiman, misalnya Puskemas, klinik, sekolah, tempat ibadah, pasar, tempat rekreasi, taman bermain, tempat olahraga, ruang serbaguna, makam dan lain sebagainya.
Sumber: Humas Pemkot Kendari
Editor: Ikas









