TenggaraNews.com, KENDARI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Kota Kendari memastikan akan menjamin biaya operasi bayi kembar siam yakni Aqila Dewi Sabila dan Azila Dewi Sabrina, jika indikasi medis dari kedua bayi malang tersebut masuk dalam ketentuan regulasi berdasarkan kelasnya.
Direktur BPJS Cabang Kota Kendari, Iwan Kurnia membenarkan jika kedua putri pasangan suami istri Jayasrin dan Selfina terdaftar sebagai peserta BPJS mandiri kelas tiga. Olehnya itu, pihaknya tengah menindaklanjuti penanganan bayi kembar siam itu dengan berkoordinasi ke pihak rumah sakit di Kota Kendari, salah satunya RSUD Kota Kendari.
Menurut dia, penjaminan biaya pengobatan dan perawatan semua pasien BPJS mengacu pada regulasi yang telah ditentukan. Dan selagi jenis penyakit yang diderita masuk dalam daftar yang dijamin BPJS, maka biaya perawatannya pasti dijamin BPJS Kesehatan.
“Yah sesuai kelas, jika ada indikasi medis maka kami akan tetap menjamin biayanya. Kalau tidak salah, operasi kembar siam ini masuk kok pada jaminan BPJS,” ujar Iwan Kurnia saat ditemui di ruang rapat BPJS Kesehatan Cabang Kota Kendari, Rabu 17 Juli 2019.
Ditanya terkait rujukan, Iwan Kurnia menjelaskan, bahwa hal tersebut merupakan kewenangan pihak rumah sakit. Kewajiban BPJS Kesehatan hanya membayarkan biayanya sesuai dengan besaran pembayaran yang diklaim pihak fasilitas kesehatan (Faskes) tingkat lanjutan.
Begitu pula soal estimasi biaya, Iwan Kurnia tidak dapat menyebutkan berapa besarannya, karena pihaknya membayarkan sesuai dengan klaim dari pihak Faskes.
“Saat ini kami juga sedang berkoordinasi dengan pihak rumah sakit di Kendari. Hanya saja, belum terkonfirmasi. Biayanya sesuai dengan diagnosa dokter, yang selanjutnya akan disampaikan ke kami melalui klaim,” kata Iwan Kurnia.
Laporan: Ikas









