TenggaraNews.com, KOLAKA –
Seorang pria berinisial H alias B (28), warga Jalan Tinumbu diduga kuat memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu diamankan personel Polres Kolaka dalam kegiatan operasi pekat anoa 2019, di Kelurahan Sea, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, Selasa 23 Juli sekira pukul 13.00 Wita.
Paur Subbag Humas Polres Kolaka, Bripka Riswandi membenarkan, bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial H alias B, yang sebelumnya merupakan salah satu target operasi (TO).
Setelah dilakukan penggeladahan terhadap tersangka serta sebuah rumah (bengkel), aparat menemukan sejumlah barang bukti yaitu 1 (satu) sachet plastik klip bening, yang di dalamnya berisikan 1 (satu) sachet plastik bening berisikan kristal bening yang diduga sabu dan 1 (satu) sachet plastik bening kosong.
“Serta 1 (satu) buah pipet kecil yang salah satu ujungnya telah di buat runcing,” ucap Bripka Riswandi.
Dia juga menambahkan, terhadap tersangka H alias B beserta barang bukti yang telah di amankan di Polres Kolaka dan telah ditetapkan sebagai tersangka, karena telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba.
Untuk mempertanggujawabkan perbuatanya, pelaku disangkakan Pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Laporan: Deriyanto T
Editor: Ikas









