Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

Diduga Gunakan Sabu, Polres Kolaka Bekuk Warga Jalan Tinumbu

Redaksi by Redaksi
July 24, 2019
in crime & Justice
0
Smiley face

TenggaraNews.com, KOLAKA –
Seorang pria berinisial H alias B (28), warga Jalan Tinumbu diduga kuat memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu diamankan personel Polres Kolaka dalam kegiatan operasi pekat anoa 2019, di Kelurahan Sea, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, Selasa 23 Juli sekira pukul 13.00 Wita.

Paur Subbag Humas Polres Kolaka, Bripka Riswandi membenarkan, bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial H alias B, yang sebelumnya merupakan salah satu target operasi (TO).

Setelah dilakukan penggeladahan terhadap tersangka serta sebuah rumah (bengkel), aparat menemukan sejumlah barang bukti yaitu 1 (satu) sachet plastik klip bening, yang di dalamnya berisikan 1 (satu) sachet plastik bening berisikan kristal bening yang diduga sabu dan 1 (satu) sachet plastik bening kosong.

Smiley face

“Serta 1 (satu) buah pipet kecil yang salah satu ujungnya telah di buat runcing,” ucap Bripka Riswandi.

Dia juga menambahkan, terhadap tersangka H alias B beserta barang bukti yang telah di amankan di Polres Kolaka dan telah ditetapkan sebagai tersangka, karena telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba.

You Might Also Like

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

Akhiri Polemik, Kuasa Hukum Konsumen AS Ajukan Permohonan Maaf kepada PT SDP dan CEO

PN Kendari Vonis Pelaku Pencabulan 5 Tahun Penjara

Untuk mempertanggujawabkan perbuatanya, pelaku disangkakan Pasal  112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

 

Laporan: Deriyanto T
Editor: Ikas

Post Views: 299
Tags: #pengguna sabu#polres kolaka#tenggaranews
Previous Post

Bintang WS : Megawati – Prabowo Bertemu dan Surya Paloh Dukung Anies, Ini Contoh Politik Persatuan

Next Post

Ketimpangan Kemiskinan di Wakatobi Kian Meningkat, Ini Penyebabnya

Redaksi

Redaksi

Related News

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

by Redaksi
April 14, 2026
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) terus mendalami kasus kematian Muh Mudatsir (Baim) dengan memeriksa sejumlah saksi....

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

by Redaksi
March 4, 2026
0

TenggaraNews. Com, KENDARI – Kematian almarhum M. Mudatsir terus menyisakan tanda tanya. Pihak keluarga menegaskan, peristiwa yang merenggut nyawa korban...

Akhiri Polemik, Kuasa Hukum Konsumen AS Ajukan Permohonan Maaf kepada PT SDP dan CEO

Akhiri Polemik, Kuasa Hukum Konsumen AS Ajukan Permohonan Maaf kepada PT SDP dan CEO

by Redaksi
March 3, 2026
0

TenggaraNews. com, KENDARI — Polemik dugaan penipuan dan penggelapan yang sempat ditudingkan pada PT Swarna Dwipa Property kini memasuki babak...

PN Kendari Vonis Pelaku Pencabulan 5 Tahun Penjara

PN Kendari Vonis Pelaku Pencabulan 5 Tahun Penjara

by Redaksi
December 16, 2025
0

TenggaraNews.com, KENDARI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menjatuhkan vonis lima (5) tahun penjara kepada BDM...

Next Post
Ketimpangan Kemiskinan di Wakatobi Kian Meningkat, Ini Penyebabnya

Ketimpangan Kemiskinan di Wakatobi Kian Meningkat, Ini Penyebabnya

Tumbangkan Rivalnya, Muh. Jayadin Kembali Nahkodai KONI Kolaka

Tumbangkan Rivalnya, Muh. Jayadin Kembali Nahkodai KONI Kolaka

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi
  • Kapal Penumpang KM. Napoleon Turunkan Penumpang di Pelabuhan Ilegal
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara