TenggaraNews.com, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) nampak serius menjajaki wacana penyertaan atau kepemilikan saham di sektor pertambangan, yang pengelolaannya akan dilakukan melalui perusahaan umum daerah (Perumda).
Kepala Bidang (Kabid) Mineral Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, Yusmin mengaku, jika wacana tersebut merupakan tindak lanjut atas saran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, agar Pemda terlibat langsung dalam pengelolaan pertambangan di daerah.
“Iya, KPK yang bilang atau menyarankan untuk mengelola tambang lewat Perumda,” ujar Yusmin, Kamis 1 Agustus 2019.
Dia juga menambahkan, kepemilikan saham Pemda pada perusahaan pertambangan di Sultra dapat meningkatkan PAD hingga 10 kali lipat. Yusmin memperkirakan, dari Rp90 miliar PAD yang saat ini dihasilkan, sektor pertambangan akan menyumbangkan PAD hingga Rp900 miliar di masa mendatang. Itu akan terwujud jika Pemda memiliki saham di perusahaan tambang yang beroperasi di Sultra.
“Semuanya pasti mau, tidak ada yang tidak mau. Tinggal dirumuskan payung hukumnya agar tidak tergolong pungutan liar (Pungli),” tambahnya.
Terkait payung hukum, kata dia, penyusunan regulasinya nanti akan melibatkan berbagai unsur, dan konsultasi secara berkelanjutan dengan pihak-pihak terkait harus dilakukan sebelum peraturan daerah (Perda) atau peraturan gubernur ( Pergub) itu ditetapkan.
Olehnya itu, wacana ini harus disambut cepat, agar dapat segera melahirkan regulasi yang akan menjadi rambu-rambu dalam pengelolaannya, dan PAD di sektor pertambangan bisa meningkat.
Ditanya soal UU yang dijadikan acuan dalam merumuskan regulasi penyertaan saham Perumda di sektor pertambangan, Yusmin menyebutkan salah satunya UU otonomi daerah.
“Olehnya itu, harus sesegera mungkin dilakukan kajian secara terus menerus yang melibatkan berbagai pihak terkait. Payung hukum pasti ada, kalau tidak ada yah tak mungkin akan terjadi,” jelas mantan tenaga pengajar ini.
Disebutkannya, nilai saham yang paling real untuk dimiliki Pemda dikiran 10 hingga 15 persen. Angka tersebut sudah bisa mendongkrak PAD hingga Rp900 miliar.
Laporan: Ikas









