TenggaraNews.com, KENDARI – Dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan PT. Tambang Mineral Maju (TMM), karena melakukan sejumlah aktivitas tanpa dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB), kini mulai disoroti DPRD Provinsi Sultra.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sultra, Nursalam Lada mengungkapkan, pihaknya memang belum mengetahui secara tekhnis terkait operasional PT. TMM, di Desa Mosiku dan Lelewawo, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).
Kendati demikian, kata dia, pihaknya akan menyampaikan dugaan aktivitas ilegal PT. TMM kepada Komisi III, untuk selanjutnya segera ditindaklanjuti.
Menurut dia, pihak terkait dalam hal ini Dinas ESDM Provinsi Sultra harus dipanggil guna meminta penjelasan, terkait legalitas dan aktivitas PT. TMM.
“Yah, teman-teman Komisi III yang membidangi pertambangan akan turun langsung ke lapangan, meninjau langsung aktivitas perusahaan tersebut,” ungkap politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, awal pekan lalu.
Kepala Bidang (Kabid) Minerba Dinas ESDM Provinsi Sultra, Yusmin menegaskan, bahwa pihaknya belum pernah menandatangani dokumen RKAB PT. TMM.
Sehingga, lanjutnya, jika perusahaan tersebut melakukan sejumlah aktivitas tanpa disertai dokumen RKAB, maka hal tersebut jelas sebuah pelanggaran.
“Kan aturan jelas. Tidak boleh ada aktivitas yang dilakukan (perusahaan) sebelum ada RKAB,” ujar Yusmin kepada jurnalis TenggaraNews.com.
Lebih lanjut, mantan tenaga pengajar ini menjelaskan, bahwa pihaknya juga belum melakukan pemeriksaan lebih lanjut, terkait PT. TMM yang akhir-akhir ini banyak diberitakan di berbagai media online.
“TMM ini kan ada dua. Saya belum memeriksa, TMM mana yang dimaksud. Karena ada yang aktif dan ada juga yang izinnya dicabut berdasarkan keputusan bupati tahun 2014. Meskipun mereka menyampaikan bahwa menang di pengadilan, tapi saya belum proses itu semuanya,” beber Yusmin.
Laporan: Ikas









