TenggaraNews.com,WAKATOBI – Berkas kasus Tindak Pidana Korupsi Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) tahun 2017, dikembalikan pihak kejaksaan tinggi (Kejati) Sultra (P-19).
Kabar pengembalian berkas tersebut dibenarkan oleh Jayadin La Ode selaku kuasa hukum tersangka La Sudin
“Ia benar P-19. Itu artinya berkas perkara dikembalikan jaksa untuk dilengkapi penyidik. Soal petunjuk jaksa saya belum tahu, yang jelas kedatangan kami untuk pemeriksaan tambahan sembari klienku juga menyerahkan bukti tambahan yang diminta penyidik” ujar Jayadin La Ode saat dikonfirmasi di Mapolres Wakatobi, Kamis 5 September 2019.
Ditanya soal perkembangan lainya mengenai pemeriksaan klienya, Jayadin La Ode enggan memberikan komentar.
Berdasarkan pantauan awak media ini, tim dari Polda Sultra nampak turun melakukan pemeriksaan beberapa kepala PAUD dan tersangka La Sudin yang didampingi kuasa hukumnya, di ruang Riksa Polres Kabupaten Wakatobi.
Saat awak media mencoba untuk mengkonfirmasi lansung ke pihak penyidik Polda, terkait kebenaran pengembalian berkas kasus tersebut, jurnalis TenggaraNews.com tak mendapatkan jawaban, seraya mengarahkan untuk konfirmasi ke Humas Polres Wakatobi.
Laporan : Syaiful
Editor: Ikas









