TenggaraNews.com, MUNA – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Muna berhasil mengamankan empat terduga pengedar dan pemakai Narkoba jenis sabu berinisal GF (42), SN (42), HD (34), dan BJ (39). Penangkapan dilakukan pada Kamis, 5 Sepetember 2019 sekitar pukul 11.30 Wita, di Jalan Made Sabara, Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat, bahwa GF akan memesan barang haram tersebut kepada bandar jaringan Lapas. Tim Satresnarkoba Polres Muna bergerak menuju rumah GF untuk dilakukan pemantaun.
Setelah beberapa lama dilakukan pemantauan, GF keluar dari kediamannya menggunakan sepeda motor Yamaha Mio M3 berwarna merah, dengan nomor polisi DT 3389 FF.
“Usai keluar dari rumah, kemudian tim membuntuti sampai di Jalan Laode Pandu. Anggota kami melihat GF berhenti dan mengambil sebuah bungkusan rokok di pinggir jalan dekat deker, sehingga tim langsung mendekati dan mengamankan tersangka. Dalam melakukan transaksi, para pengedar melakukan sistem tempel kepada calon pembeli,” ujar Kapolres Muna, AKBP. Agung Ramos Paretongan Sinaga, Jumat 6 September 2019.
Lebih lanjut, Agung didampingi Kasat Narkoba, IPTU Hamka mengatakan, bahwa personil tim Satresnarkoba Polres Muna kemudian melakukan penggeledahan, alhasil ditemukan satu pembungkus rokok yang di dalamnya berisi shabu yang disimpan di laci motor.
“Kemudian kita langsung menuju kembali ke rumah GF, dan disana kita lakukan penangkapan terhadap tiga orang lainnya,” katanya
Orang nomor satu di Polres Muna ini menjelaskan, dari rumah tersangka ditemukan barang bukti shabu seberat bruto 1,08 gram , satu buah Hp, satu alat isap shabu, 448 sachet kosong, dua sendok takar, lima buah sumbu, tujuh korek api gas, satu timbangan digital dan satu pireks kaca yang disimpan di rumah tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan urin yang dilakukan terhadap semua tersangka positif mengandung metafetamin, barang bukti hasil sitaan tersebut akan dibawa ke laboratorium forensik (Labfor) Makassar untuk diuji secara laborateris,” jelas Agung.
Dia juga menambahkan, barang haram tersebut dipesan melalui Lapas Kendari melalui komunikasi handphone.
“Kita sudah melakukan koordinasi dengan pihak Polda untuk melakukan pengembangan kepada bandar yang mengirimkan ke tersangka,” ucapnya.
Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terduga pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) UU. Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan paling singkat 5 tahun, denda paling banyak Rp10 miliar dan paling sedikit Rp1 miliar.
Laporan: Phoyo
Editor: Ikas









