TenggaraNews.com, KOLAKA –
Satuan Narkoba Polres Kolaka bérsama personil Polsek Samaturu berhasil mengamankan dua orang pengedar Sabu, masing-masing berinisial FT (31), warga Kelurahan Dawi-Dawi, Kecamatan Pomalaa. Dan AN (24), warga Dusun Iwoipepuhu, Desa Tamboli, Kecamatan Samaturu, Selasa. 17 September 2019.
Selain dua pengedar tersebut, aparat kepolisian juga mengamankan bandar berinisial AS (36). Di hadapan polisi, pelaku mengakui atas kepemilikan narkotika jenis sabu. AS juga mengaku, barang haram tersebut didapatkan dari seorang rekannya yang berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), kemudian diedarkan di Kabupaten Kolaka.
Pelaku tak berkutik saat polisi menangkapnya dan menemukan 6 sachet narkotika jenis sabu seberat 43 gram di kediamannya.
Dalam penangkapan ketiga tersangka ini, dua diantaranya prempuan yang diduga bertindak sebagai pengedar.
Kasat Narkokoba Polres Kolaka, Iptu Husni Abda mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi warga, bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Samaturu.
Alhasil, aparat berhasil mengamankan AN dan FT beserta barang bukti berupa 10 sachet sabu. Kemudian, dilakukan pengembangan dan kembali mengamankan satu orang yakni AS (bandar).
“Dari nformasi ini kita langsung melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan pelaku AS, di Kelurahan Tahoa, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka,” ujar Iptu Husni Abda, Rabu 18 September 2019 .
Saat melakukan penangkapan, kata dia, tim Satres Narkoba Polres Kolaka berhasil menemukan barang bukti sebanyak 6 sachet serbuk kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu, dengan berat 43 gram.
Sedangkan seorang prempuan berinisial F merupakan warga Pomalaa, sedang berada di rumah AN hendak menjual sabu tersebut.
“Saat hendak melakukan transaksi, keduanya berhasil diamankan beserta barang bukti berupa sepuluh sachet kristal bening jenis sabu dengan berat 7,6 gram beserta satu buah handphone,” katanya.
Husni menambahkan, untuk jumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga pelaku ini adalah 16 sachet narkotika jenis sabu dengan berat 50,6 gram.
“Ya, saat kami melakukan penggeledahan, dari tangan tersangka, ketiga orang ini berhasil kami amankan bersama barang bukti lainnya, seluruhnya sebanyak 16 sachet serbuk kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu seberat 50,6 gram, yang terbungkus tissue berwarna putih dan di masukkan dalam kemasan kotak merk NATUR-E, kemudian dililit menggunakan lakban bening, serta dua buah handphone merk Samsung J5 warna hitam dan handphone merk siomi berwarna gold,” ucapnya.
“Dan untuk sementara, tiga tersangka kami amankan beserta barang buktinya ke Polres Kolaka guna penyelidikan lebih lanjut,” jelas Husni Abda.
Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, tiga tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama minimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Laporan: Deriyanto









