TenggaraNews.com, KENDARI – RSUP Bahteramas kembali mendapatkan sorotan. Kali ini, rumah sakit kebanggaan Pemprov Sultra dengan staus akreditasi paripurna ini diduga lagi-lagi menolak pasien.
Kali ini, management rumah sakit tersebut dikabarkan enggan memberikan pelayanan pengobatan terhadap salah satu anggota TNI Sertu Subakri yang menjadi korban aksi unjuk rasa mahasiswa di Mapolda Sultra, Selasa 22 Oktober 2019. Bahkan, pihak rumah sakit meminta uang jaminan.
Olehnya itu, Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi didesak agar segera melakukan langkah cepat dan sanksi pencopotan terhadap Direktur RSUP Bahteramas, dr. Sjarif Subijakto.
Selain dari pihak DPRD Sultra, desakan pencopotan dr. Sjarif Subijakto dari jabatannya juga datang dari Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII), yang menyesalkan tindakan pihak rumah sakit plat merah tersebut.
Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Hukum dan HAM PP GPII, Muhamad Ikram Pelesa mengecam tindakan pihak RSUP Bahtermas. Menurutnya, semua pasien berhak mendapatkan perlindungan hukum hak atas pelayanan kesehatan, hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Pasa 4 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan, bahwa setiap orang berhak atas kesehatan, itu juga dipertegas pada Permenkes 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban pasien pada Pasal 6 sampai dengan Pasal 27, yang menegaskan kewajiban rumah sakit memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, anti diskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai standar pelayanan rumah sakit, mewujudkan pelayanan kesehatan yang antidiskriminasi dengan tidak membedakan pelayanan kepada pasien dalam memberikan pelayanan kesehatan, baik menurut ras, agama, suku, gender, kemampuan ekonomi, orang dengan kebutuhan khusus (difable), latar belakang sosial politik dan antar golongan”, bebernya.
Pejabat Ketua Umum PW GPII Sultra ini juga menambahkan, kesehatan adalah salah satu unsur kesejahteraan umum, harus diwujudkan melalui berbagai upaya kesehatan dalam rangkaian pembangunan kesehatan secara menyeluruh dan terpadu, yang didukung oleh suatu sistem kesehatan nasional.
Olehnya itu, kata dia, ketika ada insiden penelantaran pasien, maka pemerintah harus bertanggung jawab atas hak warga negara tanpa melihat background profesi karena dilindungi Undang-Undang.
“Pak Subakri itu Warga Negara Indonesia, ada hak yang melekat padanya, dalam pasal 34 ayat (3) UUD 1945, bahwa Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasislitas pelayanan umum yang layak”, katanya.
Olehnya itu, insiden penelantaran pasien ini harus ditindaklanjuti secara tegas, Pemerintah Sultra harus bertanggung jawab.
Mahasiswa Pascasarjana Manajemen CSR Universitas Trisakti ini menjelaskan, iinsiden serupa telah berulang kali terjadi di rumah sakit mewah bumi anoa itu. Ia juga menyarankan agar orang nomor satu di sultra itu meminta maaf kepada Komandan Korem 143 HO, atas peristiwa penolakan perawatan yang dialami oleh salah satu anggotanya.
“Kami minta pak gubernur bisa menjadikan Permenkes Nomor 4 Tahun 2018 sebagai rujukan dalam memutuskan perkara ini, pak gubernur harus tegas. Sebab, ini insiden yang berulang kali terjadi. Kami juga menyarankan agar Gubernur Sultra minta maaf kepada Komandan Korem 143 HO, atas peristiwa penolakan perawatan yang dialami oleh salah satu anggotanya,” tutupnya.
Laporan: Ikas









