TenggaraNews.com,MUNA – Tim Satresnarkoba Polres Muna berhasil mengamankan seorang tukang ojek berinisial ST (36). Dia diketahui sebagai pengedar narkotika jenis sabu. ST merupakan warga Jalan Diponegoro, Kelurahan Benu-benua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Sabtu tanggal 2 November 2019 sekira pukul 16.15 Wita. Dimana saat itu pelaku menumpangi kapal cepat MV. Express Cantika 168 tujuan Kota Kendari.
Menurut Kapolres Muna AKBP. Debby Asri Nugroho di dampingi Kasat Narkoba Iptu. Hamka menyampaikan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan informasi bahwa ada seorang penumpang dengan ciri-ciri bertato dan memakai topi, duduk diruangan vip yang berangkat dari Bau-Bau dan akan transit ke Raha membawa narkotika jenis metamfetamin.
“Kami mendapatkan informasi itu pada pukul 15.00 Wita. Saat kapal sandar di dermaga pelabuhan Raha, tim Satresnarkoba melakukan pemeriksaan di atas kapal dan ditemukan seorang penumpang dengan ciri yang sama duduk dibagian kursi belakang,” ucap Debby, Senin (4/11/2019).
Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Debby, ditemukan dua paket kecil yang dililit dengan isolasi warna coklat yang di dalamnya berisi 26 sachet. Di duga kristal bening shabu sementara di saku celananya ditemukan satu unit hp samsung lipat, satu buah dompet berisi KTP dan ATM BRI.
“Jadi dari Barang bukti (BB) yang diamankan terdiri 16 paket kecil shabu dengan berat bruto 10,00 gram. Sedangkan 10 paket lainnya dengan berat bruto 11,32 gram dengan jumlah BB keseluruhan sebanyak 21,32 gram,” ungkap Mantan Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Bali.
Di tempat yang sama Kasat Narkoba Polres Muna Iptu Hamka mengatakan bahwa barang haram tersebut di dapatnya dari seseorang yang biasa di panggil “Bos Sayur” . Dimana saat itu Bos sayur mengarahkan ST untuk mengambil paket shabu di Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat yang disimpan dalam kantong hitam di pinggir jalan raya dibelakang mobil truk.
“Sistem yang mereka lakukan adalah sistem tempel. Kemudian ST diarahkan untuk ke pelabuhan Bau-bau untuk mengantar paket shabu tersebut kepada seseorang yang ia tidak kenal, setibanya disana pembeli tersebut tidak datang,” paparnya.
Mantan Kapolsek Katobu itu melanjutkan saat pembeli tersebut tidak di temuinya sehingga Bos sayur mengarahkan ST untuk melakukan transit di pelabuhan Kota Raha dengan memberikan barang haram tersebut kepada sesorang.
“Sebelum tersangka melakukan transaksi, personil Satresnarkoba sudah mengamankannya bersama BB. Adapun untuk uang kapal ST diberikan oleh Bos sayur sebesar 300 ribu melalui transfer antar rekening dan jika transaksi itu berhasil dilakukan ST, dirinya akan diberikan upah sebesar Rp 5 juta.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ST disangkakan pasal 114 ayat (2) Subsider. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan paling singkat 6 tahun dengan denda paling banyak Rp 10 milyar, paling sedikit Rp 1 milyar.
Laporan : Phoyo









