TenggaraNews.com, KOLAKA –Demi memudahkan pelanggar lalulintas yang terjaring dalam Operasi Zebra Anoa 2019, Polres Kolaka menggelar sidang di tempat.
Dalam pelaksanaan sidang di tempat melibatkan unsur pengadilan Negeri Kolaka, Kejaksaan Negeri Kolaka, Polisi militer (POM) dan jajaran Lalulintas Polres Kolaka, serta Dinas Perhubungan Kolaka dan stekholder terkait.
Kasat Lantas Polres Kolaka AKP Kasman, menjelaskan, untuk kegiatan operasi zebra hari ini, melaksanakan sidang di tempat.

Ini dimaksudkan untuk mempermudah pelanggar dalam membayar denda dan membantu masyarakat mempercepat proses perkaranya.
” Masyarakat tidak perlu datang ke kantor pengadilan untuk sidang, tapi kita lakukan sidang ditempat,ini adalah kegiatan pertama yang digelar dikabupaten kolaka,” jelas AKP Kasman.
Operasi Zebra hari ini dimulai pada pukul 09,00 hingga 11.30 Wita. Jumlah pelanggar yang mengikuti sidang di tempat sebanyak 22 pelanggar. Terdiri pengemudi sepeda motor sebanyak 14, pengemudi mobil 8 pelanggar.
Bentuk pelanggaran mereka, yaitu tidak memakai safety bell, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan melawan arus.
Sementara itu Hakim Ketua Derry Wisnu Broto mengatakan kegiatan sidang di tempat yang dilaksanakan di Jalan Pemuda Kolaka, Kelurahan Laloeha, pelanggaran akan diputus di tempat.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Kolaka, saat mengendarai kendaraan roda dua maupun roda empat untuk melengkapi dokumen kendaraan, menggunakan Sefety Bell, Helm SNI serta membayar pajak tepat waktu.
“Ya kalau kendaraan bermotor maupun mobil harus punya SIM atau surat surat kendaraan, kemudian juga jangan melanggar aturan lalulintas, gunakan Safety bell,Helm SNI dan membayar pajak kendaraan tepat waktu,”pungkasnya
Laporan:Deriyanto.Tetambe









